Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Wednesday, 11 July 2018

MAKALAH KEARIFAN DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM



KEARIFAN DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
KARYA TULIS
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas akhir Mata Pelajaran Geografi
Tahun Pelajaran 2016/2017



Disusun Oleh:

XII SOSIAL 1







DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MAJALENGKA
SMA NEGERI 1 RAJAGALUH
Jl. Mutiara No. 60 Rajagaluh-Majalengka 45472 Telp. (0233) 510219
2017


Daftar Nama XII Sosial 1


1.             Adrin Nuradha Diana
2.             Ahmad Nurobi
3.             Asep Mahendra
4.             Ayu Yulia
5.             Dede Kurniawan
6.             Dewi
7.             Diah Rosdiana
8.             Dian Aris Munandar
9.             Dimas Pandji Akbar
10.         Diska Gustiya Santika Dewi
11.         Helmi Rensa Sukmawan
12.         Ina Siti Mutmainatul R.
13.         Indira Hapsari Putri
14.         Lia Rukayah Sepriyani
15.         Nia Anggraeni
16.         Nina Komalasari
17.         Nur Kholis
18.         Nurmala
19.         Rida Nurmuksitul F.
20.         Ridwan Fauzan
21.         Rima Silvana
22.         Rival Hamdi Somantri
23.         Rizki Taupik Hidayah
24.         Santi Septiani
25.         Singgih Prabowo
26.         Siska Sucianingsih
27.         Siti Nurmaya Supriyadi P.
28.         Syandi Nugraha
29.         Wia Triadi
30.         Widia Sri Astuti N.
31.         Yulan Indriani
32.         Yuyun Yuni Lestari

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan karya tulis ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Serta tak lupa solawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita semua, Nabi Muhammad SAW. Semoga karya tulis ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Adapun maksud tujuan penyusunan karya tulis ini tak lain untuk memenuhi tugas akhir mata pelajaran geografi. Karya ini membahas tentang kearifan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Drs. Moh. Ishak Asiandi yang telah membantu membimbing pembuatan karya tulis ini. Karya tulis ini kami akui masih memiliki banyak kekurangan baik dalam tata bahasa maupun dalam materi yang kami sampaikan. Oleh karena itu, kami harap kepada para pembaca untuk kritik dan saran dengan tujuan kepentingan di masa mendatang.
Akhir kata kami ucapkan semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi pembacanya.



Majalengka, April 2017


Penyusun




DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ............................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah......................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah ................................................................................. 1
1.3  Tujuan ................................................................................................... 2
1.4  Manfaat ................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sumber Daya Alam ............................................................. 3
2.2 Kegiatan Petanian yang Berkelanjutan.................................................. 4
     2.2.1 Sejarah Pertanian yang Berkelanjutan ........................................... 8
     2.2.2 Manfaat Pertanian yang Berkelanjutan ......................................... 9
2.3 Kegiatan Pertambangan yang Berkelanjutan ...................................... 10
2.4 Kegiatan Industri yang Berkelanjutan ................................................ 14
2.5 Kegiatan Pariwisata yang Berkelanjutan ............................................. 17
    2.5.1 Sumber Daya Pariwisata .............................................................. 20
    2.5.2 Agrowisata ................................................................................... 20
    2.5.3 Ekowisata ..................................................................................... 20
2.6 Pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan Prinsip Ekoefisien ............. 21
2.7 AMDAL dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam ............................. 24
2.8 Sertifikasi Ekolabel ............................................................................. 27
    2.8.1 Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) ............................................. 32
    2.8.2 Lembaga Verifikasi Ekolabel (Swadeklarasi) .............................. 33
    2.8.3 Komite Akreditasi Nasional (KAN) ............................................ 34
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................... 36
3.2 Saran .................................................................................................... 37
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 38
LAMPIRAN – LAMPIRAN ............................................................................... 39
  


BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Masalah
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati dan sumber daya buatan, merupakan salah satu aset yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sebagai modal dasar pembangunan sumber daya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara-cara yang tidak merusak, bahkan sebaliknya, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut di masa mendatang.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa terganggu.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan. Peraturan tentang kewajiban membuat AMDAL diatur dalam peraturanperaturan

1.2     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dapat di rumuskan masalahnya antara lain:
1.   Apakah pengertian dari sumber daya alam?
2.      Apa yang dimaksud dengan kegiatan pertanian?
3.      Apa yang dimaksud dengan usaha pertambangan?
4.      Penjelasan tentang pengertian kegiatan industri?
5.      Apa yang dimaksud dengan kegiatan pariwisata?
6.      Apa yang dimaksud pemanfaatan sumber daya alam yang berprinsip ekoefisiensi?
7.   Apa yang dimaksud AMDAL?

1.3 Tujuan
Setiap pembuatan karya tulis harus memiliki tujuan. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah:
1.      Dapat mengetahui pembelajaran siswa di sekolah SMAN 1 Rajagaluh dalam materi kearifan dalam pemanfaatan sumber daya alam
2.      Dapat mengetahui sejarah pertanian berkelanjutan
3.      Dapat mengetahui manfaat pertanian berkelanjutan
4.      Dapat mengetahui kegiatan pertambangan berkelanjutan
5.      Memperoleh pengetahuan mengenai kegiatan industri yang berkelanjutan
6.      Memperoleh informasi mengenai kegiatan pariwisata yang berkelanjutan
7.      Memperoleh informasi
8.      Menyelesaikan tugas kelompok mata pelarajan Geografi
9.      Melatih bertanggung jawab atas tugas yang diberikan oleh guru
10.  Melatih menjadi siswa-siswi untuk disiplin

1.4 Manfaat
Setiap kegiatan diharapkan memiliki manfaat terhadap unsur terkait. Adapun manfaat dari karya tulis ini ialah sebagai berikut:
1. Menjadi pedoman untuk pelajar agar mengetahui tentang seluk beluk kearifan dalam pemanfaatan sumber daya alam
2. Serta diharapkan memberikan acuan bagi siswa-siswi SMAN 1 Rajagaluh yang berminat mengembangkan menyusunan karya tulis dalam menyelesaikan tugasnya




BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Sumber Daya Alam
              Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi .
             Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaan tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.
            Lingkungan hidup baik faktor biotic maupun abiotik berpengaruh dan dipengaruhi manusia. Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia karna lingkungan memiliki daya dukung. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung prikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya dimuka bumi. Dalam kondisi alami, lingkungan dengan segala keragaman interaksi yang ada mampu mengeimbangkan keadaannya. Namun, tidak tertututp kemungkinan, kondisi demikian dapat dirubah dengan adanya campur tangan manusia ddengan segala aktivitas pemenuhan kebutuhan yang terkadang melampaui batas.
            Keseimbangan lingkungan secara alami dapat berlangsung karna beberapa hal, yaitu komponen-komponen yang terlibat dalam aksi reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan, pemindahan energi (arus energi), dan siklus biogeokimia dapat berlangsung. Keseimbangan lingkungan dapat terganggu jika terjadi perubahan berupa pengangguran fungsi dari komponen atau hilangnya sebagian komponen yang dapat menyebabkan putusnya matarantai dalam suatu ekosistem salasatu faktor penyebab gangguan adalah polusi, disamping fakto-faktor lainna.

2.2 Kegiatan Pertanian yang Berkelanjutan
            Pertanian Berkelanjutan Suatu Konsep Pemikiran Masa Depan. Pertanian berkelanjutan adalah pertanian yang berlanjut untuk saat ini, saat yang akan datang dan selamanya. Artinya pertanian tetap ada dan bermanfaat bagi semuanya dan tidak menimbulkan bencana bagi semuanya.
Jadi dengan kata lain pertanian yang bisa dilaksanakan saat ini, saat yang akan datang dan menjadi warisan yang berharga bagi anak cucu kita.
Menurut Gips, suatu sistem pertanian itu bisa disebut berkelanjutan jika memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1.    Mampertahankan fungsi ekologis, artinya tidak merusak ekologi pertanian itu sendiri
2.    Berlanjut secara ekonomis artinya mampu memberikan nilai yang layak bagi pelaksana pertanian itu dan tidak ada pihak yang diekploitasi. Masing-masing pihak mendapatkan hak sesuai dengan partisipasinya
3.    Adil berarti setiap pelaku pelaksanan pertanian mendapatkan hak-haknya tanpa dibatasi dan dibelunggu dan tidak melanggar hal yang lain
4.    Manusiawi artinya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dimana harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi termasuk budaya yang telah ada
5.    Luwes yang berarri mampu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, dengan demikian pertanian berkelanjutan tidak statis tetapi dinamis bisa mengakomodir keinginan konsumen maupun produsen.
6.    Pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) adalah pemanfaatan sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan sumberdaya tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources), untuk proses produksi pertanian dengan menekan dampak negatif terhadap lingkungan seminimal mungkin. Keberlanjutan yang dimaksud meliputi : penggunaan sumberdaya, kualitas dan kuantitas produksi, serta lingkungannya. Proses produksi pertanian yang berkelanjutan akan lebih mengarah pada penggunaan produk hayati yang ramah terhadap lingkungan.
            Pertanian organik merupakan salah satu bagian pendekatan pertanian berkelanjutan, yang di dalamnya meliputi berbagai teknik sistem pertanian, seperti tumpangsari (intercropping), penggunaan mulsa, penanganan tanaman dan pasca panen. Pertanian organik memiliki ciri khas dalam hukum dan sertifikasi, larangan penggunaan bahan sintetik, serta pemeliharaan produktivitas tanah.
The International Federation of Organic Agriculture Movements (IFOAM) menyatakan bahwa pertanian organik bertujuan untuk:
a. Menghasilkan produk pertanian yang berkualitas dengan kuantitas memadai,
b. Membudidayakan tanaman secara alami,
c. Mendorong dan meningkatkan siklus hidup biologis dalam ekosistem pertanian,
d. Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah jangka panjang,
e. Menghindarkan seluruh bentuk cemaran yang diakibatkan penerapan teknik pertanian,
f. Memelihara keragaman genetik sistem pertanian dan sekitarnya, serta
g. Mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang lebih luas dalam sistem usaha tani.
Beberapa kegiatan yang diharapkan dapat menunjang dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan keuntungan harmonisasai produktivitas pertanian dalam jangka panjang, meningkatkan kualitas lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat tani adalah sebagai berikut:
(1) pengendalian hama terpadu,
(2) aplikasi sistem rotasi dan budidaya rumput,
(3) konservasi lahan,
(4) menjaga kualitas air/lahan basah,
(5) aplikasi tanaman pelindung,
(6) diversifikasi lahan dan tanaman,
(7) pengelolaan nutrisi tanaman,
(8) agroforestri (wana tani),
(9) manajemen pemasaran, dan
(10) audit dan evaluasi manajemen pertanian secara terpadu dan holistik.
Berdasarkan penjabaran yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa pertanian organik merupakan salah satu teknologi alternatif pertanian yang memberikan berbagai hal positif, yang dapat diterapkan pada usaha tani, sehingga produk-produk hasil pertanian dapat bernilai komersial tinggi, menjamin pemenuhan kebutuhan pangan dan keamanan pangan, dan dapat memberikan kesadaran masyarakat dan petani khususnya dalam melestarikan ekosistem lingkungan. Oleh karena itu, untuk menerapkan sistem pertanian ramah lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan, perlu dilakukan upaya antara lain :
1) sosialisasi pemasyarakatan mengenai pentingnya pertanian yang ramah lingkungan,
2) penggalakkan konsumsi produk hasil pertanian organik,
3) diperlukan lebih banyak kajian/penelitian untuk mendapatkan produk organik yang berkualitas tinggi. Oleh karena itu perlu ditekankan bahwa usaha tani yang berorientasi pasar global perlu menekankan aspek kualitas, keamanan, kuantitas dan harga yang bersaing.
Salah satu alasan mengapa harus berlanjut adalah pengalaman selama ini dimana input tinggi telah menyebabkan degradasi lahan secara nyata. Sebagai contoh penggunaan pestisida yang berlebihan menyebabkan resurgensi, resistensi dan munculnya hama penyakit sekunder.
Penggunaan pupuk yang berlebihan malah menyebabkan pertemubuhan vegetatif yang tak diinginkan dan di daerah hilir menyebabkan eutrifikasi (suburnya perairan akibat akumulai hara oleh aliran air). Lahan sebagai penopang utama telah rusak, maka akan sangat mahal biaya yang harus dikeluarkan dan dimasa yang akan datang anak cucu hanya ditinggali barang sisa kurang bermutu.
Pada hal harapakn kita semua generasi yang akan datang harus lebih baik daripada generasi saat ini. Langkah yang bisa ditempuh adalah pertama meningkatkan kesadaran pertanian berkelanjutan. Kedua setiap pihak yang berkait dengan pertanian melaksanakan prinsip-prinsip pertanian berkelanjutan. Ketiga dukungan konsumen yang tidak mengkonsumsi produk pertanian yang tidak ramah lingkungan.
Sumber Daya Pertanian
Pola tanam merupakan pengaturan lahan pertanian.Pola tanam adalah pengaturan peggunaan lahan pertanian dalam jangka waktu tertentu.Pola tanam dibedakan sebagai berikut.

1) Monokultur
Pertanaman tunggal atau monokultur adalah salah satu cara budidaya di lahan pertanian dengan menanam satu jenis tanaman pada satu areal. Cara budidaya ini meluas praktiknya sejak paruh kedua abad ke-20 di dunia serta menjadi penciri pertanian intensif dan pertanian industrial. Monokultur menjadikan penggunaan lahan efisien karena memungkinkan perawatan dan pemanenan secara cepat dengan bantuan mesin pertanian dan menekan biaya tenaga kerja karena keseragaman tanaman yang ditanam. Kelemahan utamanya adalah keseragaman kultivar mempercepat penyebaran organisme pengganggu tanaman (OPT, seperti hama dan penyakit tanaman).
2) Multikultur
Keanekaragaman tanaman pertanian menghindari penularan penyakit tanaman secara luas seperti yang umum terjadi di pertanian monokultur. Sebuah studi di China melaporkan bahwa penanaman beberapa varietas padi dalam satu lahan meningkatkan hasil dikarenakan turunnya persebaran penyakit, sehingga pestisida tidak dibutuhkan.Keanekaragaman yang lebih tinggi menyediakan habitat bagi mikroorganisme tanah dan polinator yang menguntungkan.

2.2.1 Sejarah Pertanian yang Berkelanjutan
             Pertanian merupakan kegiatan manusia yang sudah ada sejak lama namun konsep pertanian berkelanjutan baru dikemukakan pada abad 20 ini. Pada dasarnya sistem pertanian yang berkelanjutan adalah back to nature yaitu sistem pertanian yang tidak merusak, tidak mengubah, serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungan atau pertanian yang patuh dan tunduk pada prinsip lingkungan.
Sebelum tahun 1920 pemanfaatan sumber daya alam masih melanggar prinsip ekologi seperti teknologi modern, penggunaan pupuk kimia, pestisida dan bahan kimia untuk memacu produktifitas kegiatan pertanian. Hal ini menyebabkan hasil yang besar namun menyebabkan alam menjadi rusak.
Peristiwa-peristiwa lain yang terjadi dalam perkembangan kegiatan pertanian adalah sebagai berikut:
a. Terciptanya rekayasa genetika (bio engineering), yaitu proses manipulasi gen yang bertujuan untuk mendapatkan organisame yang unggul. Contohnya benih padi yang mengandung toksin, sehingga hama walang sangit atau tikus akan mati setelah menggigitnya. Kelemahannya, masih diragukan keamanannya untuk dikonsumsi.
b. Munculnya paradigm modernisasi yang disebut revolusi hijau. Melalui revolusi hijau prosuksi pangan meningkat di dunia dan mampu mengatasi kekurangan pangan di Asia, Afrika dan Amerika Latin. Revolusi hijau bertujuan mengubah pertanian tradisional menjadi pertanian modern (benih unggul, pupuk kimia, pestisida, herbisida, zat pengatur tumbuh dan penanaman monokultur) untuk meningkatkan produksi pertanian. Dampak negatif usaha ini antara lain adalah terjadi deserfikasi (degradasi lahan kering menjadi bertambah kering), kerusakan hutan, penurunan keragaman hayati, penurunan kesuburan tanah, salinitas (keracunan tanah yang disebabkan karena tingginya kadar garam dalam tanah), erosi dan sebagainya.
c. Pemakaian benih varietas unggul (high variety yield), pupuk kimia, obat-obatan pemberantas hama dan penyakit. Dampak negatif yang ditimbulkan antara lain adalah pestisida yang terakumulasi dalam tubuh merupakan racun.

2.2.2 Manfaat Pertanian yang Berkelanjutan
            Pertanian berkelanjutan lebih menekankan kepada pemanfaatan sumber daya untuk proses produksi pertanian dengan menekan dampak negatif terhadap lingkungan seminimal mungkin. Konsep pertanian berkelanjutan berorientasi pada tiga dimensi berkelanjutan, yaitu keberlanjutan usaha ekonomi (profit), keberlanjutan kehidupan sosial manusia (people) dan keberlanjutan ekologi alam (planet).
            Kegiatan yang diharapkan menunjang dan memberikan kontribusi dalam pembangunan berkelanjutan adalah sebagai berikut:
·      Pengendalian hama terpadu, metode ini menggunakan metode kombinasi untuk meminimalkan biaya, kesehatan dan risiko lingkungan. Salah satu contohnya adalah penggunaan serangga, reptil dan jenis binatang lainnya yang dapat digunakan sebagai pemangsa hama.
·      Sistem rotasi dan budidaya rumput, dapat digunakan di luar area pertanian utama. Rumput yang ditanam sebaiknya rumput yang berkualitas. Hal ini secara tidak langsung dapat menurunkan biaya pemberian pakan.
·      Konservasi lahan, dapat dilakukan tanpa mengubah kondisi asli tanah, baik dengan pemotongan lahan, pembajakan, atau meratakan tanah (cut system). Beberapa merode konservasi lahan dapat dilakukan dengan cara:
1. Menggunakan dam penahan erosi
2. Membuat sistem teras pada lahan pertanian di perbukitan
·      Menjaga kualitas air/lahan basah, air sangat penting bagi kegiatan pertanian. Namun, banyak kegiatan-kegiatan pertanian tidak memperhatikan kualitas air. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga kualitas air antara lain:
1. Mengurangi penggunaan bahan kimia sintesis ke dalam lapisan tanah bagian atas (top soil) yang dapat mencuci hingga muka air tanah (water irrigation).
2. Menggunakan irigasi tetes (drip irrigation)
3. Menggunakan jalur-jalur konservasi sepanjang tepi saluran air.
·      Tanaman pelindung, dapat menekan pertumbuhan gulma (weed) pengendalian erosi dan meningkatkan nutrisi dan kualitas tanah.
·      Diversifikasi lahan dan tanaman, kegiatan pertanian dengan varietas yang cukup banyak di lahan pertanian dapat mengurangi kondisi ekstrim dari cuaca, hama penggangu tanaman dan menyiasati harga pasar.
·      Pengelolaan nutrisi tanaman, penggunaan nutrisi di lahan pertanian, seperti pupuk kandang dan tanaman kacang-kacangan (leguminosa) sebagai penutup tanah dapat mengurangi biaya pupuk anorganik/kimia yang dikeluarkan.
·      Agroforestri (wana tani), merupakan suatu sistem tata guna lahan yang  permanen, dimana tanaman semusim maupun tanaman tahunan ditanam bersama atau dalam rotasi membentuk suatu tajuk yang berlapis, sehingga sangat efektif untuk melindungi tanah dari hempasan air hujan.

2.3 Kegiatatan Pertambangan yang Berkelanjutan
Konsep pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan mengacu pada pendekatan manajemen yang efisien serta mengitegrasikan isu-isu ekonomi, lingkungan dan sosial. Tujuannya adalah menciptakan keuntungan jangka panjang bagi semua pemangku kepentingan dan mencoba mendapatkan di sekitar daerah pertambangan.
Menurut Egger, konsep berkelanjutan dan pembangunan berkelanjutan menunjukkan prinsip-prinsip atau tujuan sosial yang terkait pertambangan sebagai berikut:
1. Memfasilitasi penciptaan kekayaan mineral karena kontribusinya untuk pembangunan berkelanjutan dengan menggunakan teknologi dan pengetahuan yang memadai untuk kegiatan eksplorasi.
2. Memastikan bahwa penambangan mineral dilakukan secara efisien. Efisiensi bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan bersih dari pertambangan.
3. Mendistribusikan keuntungan ekonomi dari pertambangan secara adil.
4. Mempertahankan manfaat pertambangan bahkan setelah menutup tambang.
            Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009, pertambangan harus berasaskan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Manfaat, keadilan dan keseimbangan
b. Keberpihakan kepada kepentingan bangsa
c. Partisipatif, transparansi dan akuntabilitas
d. Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Banyak pihak yang masih memiliki keraguan bahwa bisnis pertambangan apapun dapat menjadi berkelanjutan. Tetapi untuk Bukit Asam, menjalankan bisnis yang berkelanjutan merupakan sebuah investasi jangka panjang.
Sebagai perusahaan batubara milik negara yang berubah menjadi perusahaan publik pada Desember 2002, Bukit Asam telah menyadari pentingnya menjaga kepercayaan investor. Itu sebabnya prinsip berkelanjutan dianggap sebagai hal yang penting. 
            Prinsip tersebut telah terbukti dengan berbagai penghargaan baru yang dikumpulkan oleh perusahaan di ajang Penghargaan Bisnis Berkelanjutan Tahunan kedua yang diadakan sebagai bagian dari KTT Indonesia: Bisnis untuk Lingkungan, saat November lalu. 
Bukit Asam berhasil memenangkan dua penghargaan dalam industri pertambangan dan logam beserta prestasi khusus sebagai “Juara Umum”. 
Bukit Asam telah menjalankan bisnis pertambangan batubara sejak 1981 dan memiliki tiga situs, yaitu di Tanjung Enim yang terletak 200 kilometer arah barat laut kota Palembang, Sumatera Utara, dan di Ombilin, Sawahlunto, yang terletak 90 kilometer arah tenggara Padang, Sumatra Barat. Sekarang, Bukit Asam juga beroperasi dekat Samarinda, Kalimantan Timur.
Dengan mengelola sekitar 90 hektar, Bukit Asam memproduksi 7,3 milyar metrik ton batubara yang didistribusikan ke dalam dan luar negeri. “Penghargaan Bisnis Berkelanjutan” adalah kompetisi tahunan yang mengukur seberapa jauh perusahaan melakukan prinsip berkelanjutan dalam bisnisnya. 
 Dengan penghargaan tersebut, Bukit Asam telah menunjukkan bahwa sebuah perusahaan lokal dapat lebih unggul dibandingkan perusahaan multinasional seperti Total, Holcim, dan Nestle. 
            “Kita mengerti bahwa penambangan bisa merusak alam, tetapi lingkungan merupakan sebuah investasi,” kata Sekretaris Perusahaan Bukit Asam, Joko Pramono. Untuk membuktikan perkataannya, perusahaan mengalokasikan Rp 300 miliar ($25 juta) setiap tahun untuk program-program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). 
            Menurut Joko, anggaran tersebut disiapkan setiap tahun untuk memenuhi visi perusahaan sebagai perusahaan energi yang ramah lingkungan. “Kita menyebutnya investasi. Pola pikir tua menganggap program lingkungan sebagai pengeluaran semata. Tetapi bagi kami, hal itu justru membuat bisnis kami tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Joko.
Dari Kota Hantu ke Kota Independen
            Jika lahan pasca penambangan ini sering diasosiasikan dengan kota hantu seperti film koboi, Bukit Asam memecahkan stigma tersebut dengan membangun kembali satu area untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Di Muara Enim, Sumatera Selatan, lahan pasca penambangan sekitar 5.460 hektar dirancang untuk taman hutan botani yang telah berkembang menjadi 12 zona, termasuk rekreasi, agribisnis, penggunaan air, pertanian, penelitian, satwa liar, dan fungsi lainnya. 
            “Zona agribisnis sangat berguna untuk ribuan karyawan yang mampu mengembangkan area untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari,” kata Joko. 
Bukit Asam bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sriwijaya untuk membangun teknologi, pertanian dan hortikultura yang efisien. “Jadi, industri dikembangkan, kebutuhan manusia terpenuhi, dan energi dapat diselamatkan serta menjadi efisien,” katanya. 
Tidak hanya di Muara Enim, area pasca tambang di Bukit Kandi dan Tanah Hitam di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, juga direklamasi untuk tujuan wisata, seperti Taman Margasatwa. 
Area penambangan open-pit di Sawahlunto meliputi 529 hektar; sementara tanah yang telah digunakan mencapai hampir 73 persen dari total area. 
 Rehabilitasi, revegetasi, dan program pembangunan kembali untuk menciptakan daya tarik alam telah lama ditetapkan dan tanah telah dikembalikan ke pemerintah Sawahlunto pada tahun 2008. 
Pemerintah daerah juga mengatur Tour de Singkarak, perlombaan bersepeda internasional tahunan untuk mempromosikan daerah sebagai tujuan wisata secara global. “Sebuah area juga telah dialokasikan untuk membangun sebuah pemakaman dan sekitar 5.000 kuburan dari era kolonial telah dipindah,” kata Joko. 
Di tingkat regional, perusahaan berhasil mendapatkan posisi runner-up dalam pelaksanaan CSR. Melalui prestasi tersebut, perusahaan mematahkan stigma yang selalu melabel perusahaan pertambangan sebagai perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Sekarang, Bukit Asam telah menjadi perusahaan yang meningkatkan standar dalam sektor lainnya di Asia Tenggara dalam hal tanggung jawab lingkungan.“ Kami tidak haus akan penghargaan, tetapi hal tersebut adalah bagian dari standar kami, seberapa jauh kita peduli tentang masyarakat dan lingkungan,” kata Joko. 
Untuk membantu masyarakat setempat, Bukit Asam percaya bahwa pendidikan adalah pijakan penting untuk memberdayakan mereka sehingga perusahaan menyediakan dukungan keuangan untuk beberapa sekolah di Muara Enim. Perusahaan menyediakan sejumlah lokakarya mekanik dan kerajinan tangan, di antaranya, dan juga mementori usaha dan industri kecil untuk membuat mereka tumbuh dan menjadi independen di bawah Pusat Industri Bukit Asam (SIBA).“
            Pada tahun 2012, perusahaan menghabiskan sekitar Rp 19,22 miliar untuk mendanai sejumlah lokakarya dan program pelatihan bagi komunitas lokal. 
 Untuk memberdayakan masyarakat dan lingkungan, Bukit Asam bekerja sama dengan beberapa universitas. Sebagai contoh, dengan IPB, Bukit Asam mendirikan laboratorium yang menanam tanaman lokal yang langka.
Mensinergikan Bisnis, Masyarakat, dan Lingkungan untuk Pembangunan 
            Saat ini, di tahun kedua, juri “Penghargaan Bisnis Berkelanjutan” Indonesia sibuk menilai lebih dari 50 perusahaan nasional dan multinasional di delapan kategori. 
 Kategori ini termasuk strategi dan visi untuk praktik-praktik yang berkelanjutan, komitmen untuk mengembangkan tenaga kerja yang berkelanjutan, tanggung jawab sosial perusahaan, pengelolaan limbah yang berkelanjutan, pengurangan penggunaan energi, pengelolaan air yang berkelanjutan, rantai pasokan yang termonitor dengan baik, dan komitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem. 

2.4 Kegiatan Industri yang Berkelanjutan
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Proses produksi industri telah menimbulkan berbagai pencemaran. Pencemaran air, udara, tanah, dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan persoalan yang harus dihadapi oleh komunitas yang tinggal di sekitar kawasan industri. Kegiatan produksi memberikan dampak pada pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut terlihat dari pengaruhnya baik secara internal, maupun eksternal.
Pengaruh internal antara lain sebagai berikut:
1. Masukan (input) bahan baku dalam keadaan alami.
2. Sumber pembangkit tenaga listrik.
3. Proses transformasi.
4. Pembangkit residu dan racun.
Sementara itu, pengaruh eksternal antara lain terlihat pada hal-hal berikut:
1. Masukan (input) bahan baku industri.
2. Penggunaan produk oleh konsumen.
Pembangunan industri berkelanjutan memerlukan pelestarian lingkungan. Lingkungan yang lestari sangat dibutuhkan oleh industri sehingga terdapat hubungan sinergis antara kedua hal seperti udara, hutan, tanah, dan air untuk sumber bahan baku. Sumber daya lingkungan dapat memastikan pasokan berkelanjutan dari layanan ini jika keberadaan mereka dilestarikan. Menurut Daly, ada tiga indikator penting berkaitan dengan tujuan dari pembangunan berkelanjutan:
1. Tingkat penggunaan SDA terbarukan tidak boleh lebih besar daripada laju pembaharuan sumber daya.
2. Tingkat penggunaan sumber daya yang tidak terbarukan tidak melebihi jumlah penggantinya yang dapat diperbaharui.
3. Polusi yang dihasilkan tidak boleh melebihi kapasitas asimilasi lingkungan.
Dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor: Kep- 51/Menlh/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri dikatakan bahwa kegiatan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair dengan menetapkan buku mutu limbah cair. Baku mutu limbah cair adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan.
Sementara itu, limbah cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan industri yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan. Berbeda dengan perusahaan industri, perusahaan jasa sering mempertanyakan bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam gerakan berkelanjutan. Ini terjadi karena mereka tidak memiliki cerobong asap dan mereka mungkin patuh mendaur ulang kertas mereka. Dampak langsung dari operasi mereka sendiri akan sangat kecil dibandingkan dengan manufaktur, mereka perlu menghargai dampak dari kegiatan mereka yang secara tidak langsung mempengaruhi pembangunan berkelanjutan. Setiap perusahaan jasa antara lain menempati ruangan kantor, menggunakan berbagai bentuk transportasi dan mengonsumsi kertas dan berbagai fasilitas yang lain. Contohnya, hotel dan rumah sakit mencuci pakaian kator. Restoran memasak makanan. Seniman grafis mencetak poster.
Museum menyelenggarakan pameran.toko ritel menjual barang-barang. Inilah contoh produk-produk mereka yang beruhubungan dengan lingkungan. Di sinilah terlihat hubungan perusahaan jasa dengan pembangunan berkelanjutan.
Terkait dengan hal tersebut, ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan jasa. Ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Efek domino layanan yang ditawarkan.
2. Ancaman strategis untuk pelanggan, gambar atau model bisnis.
3. Kesempatan untuk memberikan konstribusi positif.
Terhadap ketiga hal di atas kita dapat melakukan hal-hal berikut:
a). Bersihkan kegiatan anda sendiri dahulu. Biasanya, dampak operasi anda sendiri akan menjadi sebaguian kecil dari dampak yang anda miliki di luar organisasi anda. Ada dua alasan yang baik untuk fokus fulu pada peningkatan kualitas kegiatan anda sendiri, yaitu: a. Hal ini sering menjadi cara terbaik untuk membantu karywaan anda memahami apa keberlanjutan. b. Mungkin ada beberapa tindakan yang akan menghemat uang, tetapi banyak dari tindakan ini lebih penting untuk nilai simbolis dan pendidikan mereka daripada untuk nilai keuangan mereka.
b) Bertanggung jawab atas efek domino perbuatan anda. Dampak terbesar bisnis jasa sering datang bukan dari operasionalnya sendiri, melainkan dari dampaknya terhadap orang lain.
c) Evaluasi ancaman strategis. Industri asuransi membuat bisnis dari penilaian risiko yang akurat. Jadi, tidak mengherankan bahwa mereka adalah industri jasa pertama yang akan mengambil sikap yang kuat pada perubahan iklim global. Munich Re(perusahaan reasuransi terbesar di dunia) dan Swiss Re (terbesar kedua) telah mempelajari masalah ini dengan kekhawatiran.
d) Jelajahi peluang yang muncul. Selain hanya untuk melindungi diri dar ancaman ini, Asuransi Swiss Re juga memeriksa peluang bisnis yang potensial. Mereka juga ingin memainkan peran dalam menengahi kredit karbon. Berdasarkan keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan jasa jauh melampaui kertas daur ulang dan mengurangi penggunaan energi. Ada sejumlah ancaman dan peluang yang harus dipertimbangkan. Perusahaan jasa harus melihat melampaui dinding organisasi mereka sendiri. Mereka juga harus sama-sama meneliti potensi ancaman terhadap citra mereka sendiri dan kelangsungan hidup dasar pelanggan mereka dan memperhitungkan perubahan demografis di seluruh dunia.

2.5 Kegiatan Pariwisata yang Berkelanjutan
The World Commission on Environment and Development yang didirikan tahun 1983 dan diketuai oleh Harlem Bruntland sebagai respon atas resolusi Majelis/Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyampaikan laporannya yang berjudul “Our Common Future”. Di dalam laporan tersebut untuk pertama kali dinyatakan pentingnya Pembangunan Berkelanjutan yang didefinisikan sebagai : “Pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka”.
Pendekatan pembangunan berkelanjutan hanyalah sebuah gagasan bila tidak dijabarkan ke dalam tindakan yang dapat mengurangi persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh model pembangunan yang selama ini dilaksanakan. Pada tahun 1992, dalam United Nation Conference on Environment and Development -the Earth Summit- di Rio de Janeiro, dirumuskan program tindak yang menyeluruh hingga abad ke-21 yang disebut Agenda 21, merupakan cetak biru untuk menjamin masa depan yang berkelanjutan dari planet bumi dan merupakan dokumen semacam itu yang pertama mendapatkan kesepakatan internasional yang sangat luas, menyiratkan konsensus dunia politik di tingkat yang paling tinggi.
Dalam tataran kepariwisataan internasional, pertemuan Rio ditindaklanjuti dengan Konferensi Dunia tentang Pariwisata Berkelanjutan pada tahun 1995 yang merekomendasikan pemerintah negara dan daerah untuk segera menyusun rencana tindak pembangunan berkelanjutan untuk pariwisata serta merumuskan dan mempromosikan serta mengusulkan Piagam Pariwisata Berkelanjutan.
Prinsip-prinsip dan sasaran-sasaran dari piagam tersebut adalah bahwa:
1. Pembangunan pariwisata harus berdasarkan kriteria keberlanjutan dapat didukung secara ekologis dalam waktu yang lama, layak secara ekonomi, adil secara etika dan sosial bagi masyarakat setempat.
2. Pariwisata harus berkontribusi kepada pembangunan berkelanjutan dan diintegrasikan dengan lingkungan alam, budaya dan manusia.
3. Pemerintah dan otoritas yang kompeten, dengan partisipasi lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat setempat harus mengambil tindakan untuk mengintegrasikan perencanaan pariwisata sebagai kontribusi kepada pembangunan berkelanjutan.
4. Pemerintah dan organisasi multilateral harus memprioritaskan dan memperkuat bantuan, langsung atau tidak langsung, kepada projek-projek pariwisata yang berkontribusi kepada perbaikan kualitas lingkungan.
5. Ruang-ruang dengan lingkungan dan budaya yang rentan saat ini maupun di masa depan harus diberi prioritas khusus dalam hal kerja sama teknis dan bantuan keuangan untuk pembangunan pariwisata berkelanjutan.
6. Promosi/dukungan terhadap berbagai bentuk alternatif pariwisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
7. Pemerintah harus mendukung dan berpartisipasi dalam penciptaan jaringan untuk penelitian, diseminasi informasi dan transfer pengetahuan tentang pariwisata dan teknologi pariwisata berkelanjutan.
8. Penetapan kebijakan pariwisata berkelanjutan memerlukan dukungan dan sistem pengelolaan pariwisata yang ramah lingkungan, studi kelayakan untuk transformasi sektor, dan pelaksanaan berbagai proyek percontohan dan pengembangan program kerjasama internasional.
Sebagai industri terbesar di dunia, pariwisata memiliki potensi yang sangat besar untuk mempengaruhi -negatif maupun positif- lingkungan, keadaan sosial dan ekonomi dunia.
Produk-produk pariwisata berkelanjutan adalah produk-produk yang dioperasikan secara harmonis dengan lingkungan, masyarakat dan budaya setempat sehingga mereka terus menerus menjadi penerima manfaat bukannya korban pembangunan pariwisata. Selain itu, dokumen tersebut menyiratkan bahwa membuat perubahan ke arah pariwisata yang berkelanjutan memerlukan perubahan orientasi.
Agenda 21 sektor pariwisata dirumuskan ketika bangsa Indonesia menghadapi isu-isu good governance (tata pemerintahan yang baik), hak azasi manusia dan pengembangan manusia yang berkelanjutan sehingga isu-isu tersebut begitu mewarnai program tindak di dalam agenda pembangunannya.

Agenda 21 Sektor Pariwisata Indonesia tidak hanya menganggap pariwisata berkelanjutan sebagai tanggung jawab dua pelaku utama dalam pariwisata: pemerintah dan usaha pariwisata. Tetapi melihat seluruh pihak -pemerintah, usaha pariwisata, LSM dan masyarakat, wisatawan- yang terlibat dalam kepariwisataan mempunyai tanggung jawab dalam mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan.
Dalam kaitannya dengan tanggung jawab pemerintah, terjadi pergeseran wewenang yang cukup signifikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sehingga porsi yang cukup besar diberikan untuk program tindak bagi pemerintah daerah.
            Inisiatif-inisiatif yang harus dilakukan dalam mendukung pariwisata berkelanjutan adalah sebagai berikut:
1. Pariwisata berkelanjutan memungkinkan penggunaan keanekagaraman hayati secara rasional dan dapat memberikan kontribusi pada pelestarian keanekaragaman itu.
2. Pengembangan pariwisata harus dikontrol dan dikelola dengan hati-hati sehingga tetap lestari.
3. Perhatian khusus harus diberikan untuk pariwisata di daerah ekologis dan budaya sensitif, dimana pariwisata masal harus dihindari.
4. semua pihak terkait memiliki bagian untuk mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan dan prakarsa sukarela harus didorong.
5. Selain bertanggung jawab terhadap pariwisata berkelanjutan, tetapi harus mendapat manfaat dari pariwisata.
     Pariwisata harus memperhatikan hal-hal berikut:
a. Memanfaatkan secara optimal sumber daya lingkungan
b. Menghormati keaslian sosial budaya masyarakat setempat
c. Memastikan operasi ekonomi jangka panjang yang layak dan memberikan manfaat sosial dan ekonomi
d. Mempertahankan tingkat kepuasan wisata.
2.5.1 Sumber Daya Pariwisata
Pariwisata dapat dikembangkan beriringan dengan pelestarian lingkungan. Pariwisata yang berwawasan lingkungan dapat diwujudkan dengan mengolah dan mengembangkan potensi alam seperti danau, gunung, laut, lembah, dan hutan. 

2.5.2 Agrowisata
Agrowisata adalah aktivitas wisata yang melibatkan penggunaan lahan pertanian atau fasilitas terkait (misal silo dan kandang) yang menjadi daya tarik bagi wisatawan. Agrowisata memiliki beragam variasi, seperti labirin jagung, wisata petik buah, memberi makan hewan ternak, hingga restoran di atas laut. Agrowisata merupakan salah satu potensi dalam pengembangan industri wisata di seluruh dunia.
Di Indonesia, daya tarik wisata sebagian besar masih berupa wisata bahari dan wisata budaya, sedangkan wisata berbasis perkebunan masih belum berkembang pesat karena kepemilikannya masih belum banyak. Contoh agrowisata di Indonesia terdapat di Cinangneng, Tenjolaya, Bogor berupa pembudidayaan sayur dan buah, wisata kebun salak di Sleman, Yogyakarta, dan wisata perkebunan teh di Puncak, Bogor.

2.5.3 Ekowisata
Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.
Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri 
Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.
Pada mulanya ekowisata dijalankan dengan cara membawa wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah lingkungan. Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan wisatawan namun memberikan dampak negatif kepada lingkungan mulai dikurangi.
Ekowisata dapat dilakukan pada tempat tempat berikut :    
a. Cagar Alam
b. Marga Satwa
c. Taman Nasional
d. Taman Hutan Raya
e. Taman Wisata Alam    

2.6 Pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan Prinsip Ekoefisiensi
Ekoefisiensi adalah sebuah konsep dan strategi dalam pengurangan ketergantungan terhadap “penggunaan alam”. Pengertian Ekoefisiensi Proaktif, bukan reaktif. Maksudnya perusahaan membuat dan mendorong kebijakan tidak hanya untuk kepentingan perusahaan tapi juga untuk pelanggannya. Dirancang, bukan ditambahkan. Maksudnya optimalisasi ekoefisiensi membutuhkan upaya perusahaan berkaitan dengan produk dan proses untuk menginternalisasi strategi. Fleksibilitas, Maksudnya memerhatikan inovasi teknologi dan evolusi pasar. Bersifat menyeluruh, tidak sporadis. Maksudnya cangkupan dari penerapan ekoefisiensi. Karakteristik Utama dari Perusahaan yang menerapkan Ekoefisiensi
Pada awalnya, proses energi yang terdapat di alam berjalan seimbang karena alam berperan sebagai penyeimbang. Apabila ada populasi tertentu yang berkembang sangat cepat, populasi tersebut akan terkena wabah dan kembali pada kondisi semula.
Setiap proses energi tidak ada yang sempurna sehingga selalu menghasilkan entropi (limbah). Oleh karena itu, setiap ada peningkatan kegiatan industry maka akan terjadi peningkatan limbah yang dikeluarkan dan dilepas ke alam. Hal tersebut memunculkan pandangan tentang pemanfaatan SDA berdasarkan prinsip ekoefisiensi.
Ada empat karakteristik utama dari perusahaan ekoefisien yaitu.
1.      Perusahaan ekoefisien harus proaktif, bukan reaktif. Kebijakan dibuat dan didorong oleh perusahaan untuk kepentingannya sendiri dan kepentingan pelanggannya. Hal ini terjadi bukan karena dipaksa oleh satu atau beberapa kekuatan eksternal;
2.      Ekoefisiensi harus dirancang, bukan ditambahkan. Krakteristik ini mengimplikasikan bahwa optimalisasi ekoefisiensi membutuhkan upaya perusahaan berkaitan dengan produk dan proses untuk menginternalisasi strategi;
3.      Fleksibilitas adalah suatu keharusan dalam implementasi strategi yang ekoefisien. Inovasi teknologi dan evolusi pasar harus selalu diperhatikan;
4.      Ekoefosiensi bersifat menyeluruh, tidak sporadis. Pada lingkungan bisnis global yang modern, usaha yang dilakukan tidak hanya harus bersifat lintas sektor industri, tetapi juga bersifat lintas batas nasional dan budaya.
Berikut ini adalah beberapa contoh pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan prinsip ekoefisiensi.
1. Penggunaan Air Bersih
Air yang dikelola oleh perusahaan air minum diambil dari sebagian mata air tanpa mengurangi fungsi mata air untuk mengairi sungai. Saluran air yang digunakan betul-betul saluran yang tidak mencemari air dan tidak menimbulkan kebocoran. Kelebihan air ditampung sebagai cadangan untuk kebutuhan di musim kemarau untuk perluasan layanan. Saluran air yang digunakan untuk mendistribusi ke pelanggan menggunakan saluran yang bersih dan tidak mudah bocor. 
Penggunaan air pada konsumen betul-betul disesuaikan dengan kebutuhan. Air limbah rumah tangga disalurkan ke tempat pembuangan (petak-petak penampungan air) yang telah disedia kan. Kemudian air tersebut kotorannya diendapkan dan airnya dapat digunakan untuk pengairan taman atau tanaman. Sebagian hasil retribusi air bersih digunakan untuk reboisasi di daerah sekitar mata air yang digunakan sebagai sumber air bersih.
2. Industri Kertas
Bahan baku yang digunakan berasal dari hutan produksi tebang pilih secara selektif sehingga kayu yang diambil betul-betul akan diguna kan. Dalam proses penebangan kayu tidak merusak tanaman dan satwa lainnya sehingga hutan produksi masih terus berproduksi secara lestari. Mesin pengolahan yang digunakan adalah mesin yang hemat bahan baku dan bahan bakar sehingga limbah yang dihasilkan tidak terlalu banyak dan tidak menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan. Debu dan gas buangan dalam proses industri disaring melalui filter atau disertai dengan penanaman pepohonan sehingga polutan dapat diserap oleh beraneka ragam pepohonan. Pepohonan yang ditanam adalah bukan tanaman buah-buahan melainkan tanaman yang diusahakan kayunya agar tidak mencemari manusia.
Air yang digunakan dalam proses industri tidak mengurangi kebutuhan air masyarakat sekitar, misalnya diambil dari sungai. Air buangannya kemudian ditampung dan diolah kembali sehingga air yang dibuang ke sungai kualitasnya sama dengan air sebelumnya yang digunakan. Limbah bubur kayu (pulp) dan debu kertas ditampung untuk kemudian digunakan sebagai bio gas dan pupuk pertanian.
Berdasarkan contoh di atas, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan prinsip ekoefisiensi berdampak pada penghematan sumber daya dengan hasil yang setinggi-tingginya, tidak mencemari lingkungan, dan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Hal tersebut dapat memberikan mutu kehidupan yang jauh lebih layak dan proses energi yang berlangsung di alam mencapai keseimbangan.
2.7 AMDAL dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di Indonesia dibuat bersamaan dengan penetapan UU tentang lingkungan hidup Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) tahun 1970. Amdal adalah pembangunan berwawasan lingkungan. Amdal merupakan analisis kondisi lingkungan mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu proyek pembangunan.
        Langkah-langkah Prosedur Analisis Mengenai  Dampak Lingkungan (AMDAL)
  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting untuk pemrakarsa untuk dapatmengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan rencana anggaran dan waktu. 
   2.      Pelingkupan
Pelingkupan (scoping) ialah penentuan ruang lingkup studi ANDAL, yaitu bagian AMDAL yang terdiri atas identifikasi, prakiraan dan evaluasi dampak. Pelingkupan ANDAL nampaknya adalah suatu hal yang lumrah yang tidak perlu dibicarakan. Untuk dapat melakukan pelingkupan haruslah dilakukan identifikasi dampak. Pada tahap pertama diusahakan untuk mengidentifikasi dampak selengkapnya. Dari semua dampak yang teridentifikasi ini kemudian ditentukan dampak mana yang penting.
   3.      Kerangka Acuan
Kerangka acuan ialah uraian tugas yang harus dilakukan dalam studi ANDAL. Kerangka acuan dijabarkan dari pelingkupan sehingga KA memuat tugas-tugas yang releven dengan dampak penting. Dengan KA yang demikian itu studi ANDAL menjadi terfokus pada dampak penting. Karena KA didasarkan pada pelingkupan dan pelingkupan mengharuskan adanya identifikasi dampak penting maka pemrakarsa haruslah mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi dampak penting itu, baik sendiri ataupun dengan bantuan konsultan.
   4.      ANDAL
Di dalam studi ANDAL hanya diprakirakan dan dievaluasi dampak penting yang teridentifikasi dalam pelingkupan dan tertera dalam KA sehingga penelitian ANDAL terfokus pada dampak penting saja. Dampak yang tidak penting diabaikan. Dengan penelitian yang terfokus perhitungan untuk memprakirakan besarnya dan pentingnya dampak juga menjadi terbatas. Besarnya dampak haruslah diprakirakan dengan menggunakan metode yang sesuai dalam bidang yang bersangkutan. Metode itu mungkin telah ada, tetapi mungkin juga harus dikembangkan atau dimodifikasi dari metode yang ada. Dalam hal ini diperlukan pakar yang menguasai bidang yang diliput dalam AMDAL tertentu.
   5.      Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Dalam pengelolaan lingkungan pemantauan merupakan komponen yang esensial. diperlukan sebagai sarana untuk memeriksa apakah persyaratan lingkungan dipatuhi dalam pelaksanaan proyek. Informasi yang didapatkan dari pemantauan juga berguna sebagai peringatan dini, baik dalam arti positif maupun negatif, tentang perubahan lingkungan yang mendekati atau melampaui nilai ambang batas serta tindakan apa yang perlu diambil. Juga untuk mengetahui apakah prakiraan yang dibuat dalam ANDAL, sesuai dengan dampak yang terjadi. Karena itu pemantauan sering juga disebut post-audit dan berguna sebagai masukan untuk memperbaiki ANDAL di kemudian hari dan untuk perbaikan kebijaksanaan lingkungan.
   6.      Pelaporan
Pada akhirnya setelah semua pekerjaan itu selesai ditulislah hasil penelitian dalam laporan. Pada umumnya laporan terdiri atas tiga bagian, yaitu ringkasan eksekutif, laporan utama, dan lampiran. Pembagian dalam tiga bagian mempunyai maksud untuk dapat mencapai dua sasaran kelompok pembaca. Sasaran pertama adalah para pengambil keputusan pada pihak pemrakarsa (direktur dan direktur utama) maupun pemerintah (direktur, direktur jenderal, dan menteri) yang berkepentingan dengan proyek tersebut.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
-       Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
-       Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
-       Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
-       Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Menurut World Business Council and Sustainable Development :
1. Mengurangi konsumsi sumber daya, hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan usaha daur ulang dan produksi kualitas dari produk lebih tinggi dan tahan lama.
2. Mengurangi dampak pada alam, dapat dilakukan dengan menggunakan sumber daya alam yang terbaharukan yang dikelola secara lestari, meminimalkan emisi, pembuangan limbah, dan zat beracun.
3. Pemberian pelanggan kualitas produk dan layanan yang lebih tinggi, dapat dilakukan dengan cara meningkatkan penyediaan layanan tambahan pada produk. Tujuan Ekoefisiensi
Amdal berbeda dengan Andal. Andal merupakan telah mendalam tentang dampak proyek pembangunan yang direncarakan, sedangkan amdal merupakan keseluruhan proses pelestarian lingkungan mulai dari kerangka acuan, analisis dampak lingkungan (andal), rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL).
            Manfaat amdal pada hakikatnya adalah menjamin suatu kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak secara lingkungan maksudnya adalah kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukannya, sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.
*      Manfaat amdal bagi pemrakarsa atau memilik modal adalah sebagai berikut.
1. Menjamin keberlangsungan usaha
2. Menjadi referensi dalam peminjaman kredit
3. Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar
4. Sebagai bukti ketaatan hukum
*      Manfaat amdal bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
1. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
2. Menghindari konflik dengan masyarakat
3. Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan
4. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
*      Manfaat amdal bagi masyarakat adalah sebagai berikut.
1. Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan, sehingga ikut seta mulai dari awal proyek
2. Melaksanakan control terhadap proyek yang berjalan, sehingga dapat menghindari kerugian akibat proyek
3. Terlibat dalam diskusi sampai pengambilan keputusan, sehingga tidak ada salah paham
4. Mengetahui hak dan kewajiban masyarakat dalam kaitannya dengan proyek kualitas lingkungan.
*      Manfaat amdal bagi peneliti antara lain adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian ilmiah, serta berguna untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peneliti.
*      Manfaat AMDAL bagi pemilik proyek
 1. Mempersiapkan solusi yang dihadapi dimasa mendatang
2. Sumber informasi lingkungan kuantitatif yang meliputi ekonomo, sosial dan budaya
3. Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku
4. Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran yang tidak dilakukan
5. Melihat masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa mendatang
6. Sebagai bahan untuk menganalisis prngrlolaan dan sasaran proyek
7. Sebagai bahan penguji komprehensif dari perencanaan proyek

2.8 Sertifikasi Ekolabel
Ekolabel adalah label, tanda atau sertifikat pada suatu produk yang memberikan keterangan kepada konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lainnya yang sejenis dengan tanpa bertanda ekolabel. Daur hidup produk mencakup perolehan bahan baku , proses pemuatan, pendistribusian, pemanfaatan, pembuangan serta pendaurulangan. Informasi ekolabel ini digunakan oleh pembeli atau calon pembeli dalam memilih produk yang diinginkan berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan dan aspek lainnya.
Tiga kriteria dalam sertifikasi ekolabel adalah kelestarian produksi, ekologi dan sosial budaya. Dalam sertifikasi ekolabel, ada 2 prinsip sebagai berikut.
a. Sertifikasi bersifat sukarela sesuai dengan kebutuhan pasar
b. Proses sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang independen.
Di lain pihak, penyedia produk mengharapkan penerapan label lingkungan dapat mempengaruhi konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian produk.  Sertifikasi Ekolabel Indonesia mempunyai visi dan misi yakni perangkat efektif untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, kepentingan masyarakat dan peningkatan efisiensi serta daya saing, kemudian diharapkan terwujudnya sinergi pengendalian dampak negatif sesuai dengan daur hidup produk dan mendorong permintaan dan pemberian terhadap produk ramah lingkungan.
Sertifikasi Ekolabel Indonesia dikembangkan berdasarkan acuan yang telah berkembang yakni ISO 14024 (environmental labels and declarations – Type I ecolabelling – Principles and guidelines), ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 2 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan baku mutu lingkungan), konvensi internasional dan standar-standar terkait dengan produk serta Benchmarking dengan kriteria sejenis pada program ekolabel lainnya. Selanjutnya beberapa kelembagaan dan pihak terkait yang berkepentingan yakni, Kementerian Negara Lingkungan Hidup merumuskan penerapan ekolabel di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengesahkan kriteria (standar) ekolabel, Komite Akreditasi Nasional mengakreditasi lembaga sertifikasi ekolabel (LSE) dan LSE mengevaluasi dan menerbitkan sertifikat ekolabel.
Ekolabel Indonesia lahir dengan latar belakang bahwa tuntutan konsumen pada perdagangan Internasional semakin meningkat, pola konsumsi dunia juga cenderung mengarah pada Green Consumerism, misalnya di Jepang dikenal dengan sistem Green Purchase Law (Green Koo Nyu Hq) yang diberlakukan mulai April 2006, demand series produk yang berbasis pada kayu baik domestik maupun impor harus dilengkapi dokumen asal usul kayu; dan untuk saat ini pengecekan difokuskan pada 5 jenis barang yang bahan dasarnya menggunakan kayu yaitu kertas, alat tulis, bahan Interior dan Furniture.
Produk ekolabel adalah produk ramah lingkungan, yang mempertimbangkan mulai dari bahan baku yang legal dan dlikelolla secara lestari (untuk lingkup kertas), pengelolaan aspek lingkungan sesuai dengan ambang batas yang ditentukan, pengelolaan limbah dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam dan untuk ruang lingkup kertas cetak tanpa salut hal ini berpengaruh pada pelestarian hutan sebagai sumber bahan baku.
Logo dan skema ekolabel Indonesia diumurnkan kepada masyarakat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional pada peringatan hari lingkungan hidup sedunia pada tanggal 5 Juni 2004 di Jakarta . Perangkat penerapan sertifikasi ekolabel disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional, Instansi teknis terkait, Lembaga Sertifikasi, Laboratorium Penguji dan pihak lain sampai dengan akhir tahun 2004.
PT MUTUAGUNG LESTARI (MUTU Cerification) adalah lembaga sertifikasi swasta nasional yang berpengalaman memberikan jasa sertifikasi untuk sistern manajemen mutu (ISO 9000), sistern manajemen lingkungan (ISO 14000), Sertifikasi Hutan Lestari, Sertifikasi Pangan (HACCP), kalibrasi alat, setting laboratorium (ISO Guide 17025) dan diakreditasi oleh beberapa lembaga akreditasi yakni Komite Akreditasi Nasional (KAN), United Kingdom Accreditation Services (UKAS), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan telah memperoleh pengakuan dari MAFF – The Ministery of Agriculture, Forestry and Fisheries of Japan sebagai satu-satunya ROCB-Registered overseas Certifying Body di Asia untuk melakukan kegiatan sertifikasi produk dengan tanda JAS (Japanese Agriculture Standard).
Sebagai Lembaga Sertifikasi MUTU Certification ikut berperan serta mengajukan sebagai Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE) kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan selanjutnya untuk memenuhi persyaratan akreditasi dilakukan penilaian sistern mutu dan penyaksian (witnessed process) oleh KAN. Kemudian pada kesempatan pertama MUTU Certification telah memperoleh pengakuan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 9 Juni 2006 sebagai Lembaga Sertifikasi Ekolabel, dengan ruang lingkup Kertas Cetak Tanpa Salut; dan Tekstil dan Produk Tekstil; sedangkan untuk ruang lingkup lainnya masih dalam proses yakni serbuk deterjen pencuci sintentik untuk rumah tangga, kertas kemas dan kertas tissu. Kegiatan sertifikasi ekolabel pada suatu unit usaha atau perusahaan bersifat sukarela, dimana unit usaha melakukan permohonan (aplikasi) kepada lembaga sertifikasi ekolabel untuk dievaluasi atau dinilai sesuai ruang lingkupnya dan kriteria ekolabel, yakni kriteria dan ambang batas terkait dengan hasil kajian daur hidup produk untuk aspek lingkungan yang signifikan, menilai prasyarat (penaatan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, pemenuhan standar mutu dan/atau penerapan sistem manajemen mutu, dan kemasan produk yang ramah lingkungan). Penilaian dilakukan dengan melalui evaluasi awal yakni guna mengetahui kelayakan permohonan sertiflkasi untuk diproses lebih lanjut ke tahap berikutnya, kemudian evaluasi lapangan yang meliputi audit lapangan dan/atau pegambilan serta pengujian contoh yang dilakukan oleh Evaluator sesuai ketentuan Pedoman KAN 804 Kriteria Kompetensi Evaluator Sertifikasi Ekolabel. Perusahaan yang menerapkan ekolabel Indonesia untuk kertas cetak tanpa salut, memiliki sistern jaminan mutu produk dan sistern manajemen lingkungan, penggunaan bahan baku yang diperoleh secara legal dan/atau bersertifikat pengelolaan hutan yang lestari, penggunaan dan pengelolaan bahan kimia yang memenuhi kriteria ekolabel, serta minimum harus memperoleh peringkat proper biru, penggunaan energi listrik, uap dan air sesuai dengan kriteria ekolabel.
Untuk melihat konsistensi penerapan sistern dan standar ekolabel, setiap enam bulan sekali akan dilakukan pengawasan berkala yang memantau efektivitas dalam memproduksi produk berekolabel. Bila ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan logo akan berakibat sertiflkat.dan penggunaan logo ditangguhkan dan produk tersebut harus ditarik dari pasar.
Pada sertifikasi Ekolabel, Industri dituntut benar-benar harus memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam kriteria ekolabel Indonesia , mengingat hal ini sangat berpengaruh terhadap produk yang dihasilkan dan pengelolaan lingkungan sekitarnya. Sertifikat Ekolabel dapat diberikan kepada industri apabila produk yang dinilai oleh Lembaga Sertifikasi telah memenuhi standar atau kriteria ekolabel Indonesia, ini dapat dibuktikan oleh industri melalui hasil uji yang telah mereka lakukan ke Lembaga penguji Independen yang telah diakreditasi dan verifikasi uji pada saat penilaian sertifikasi ekolabel.
Berdasarkan data diatas dapat diambil kesimpulan bahwa perusahaan yang ada di Indonesia telah sadar dengan mengembangkan produk ramah lingkungan melalui sertifikasi ekolabel dan agar dapat dipercaya oleh dunia luar maupun masyarakat / konsumen dan memilih produk ramah lingkungan.
Tujuan dan Manfaat Ekolabel
            Ekolabel dapat dimanfaatkan untuk mendorong konsumen agar memilih produk-produk yang memberikan dampak lingkungan yang lebih kecil dibandingkan  produk lain yang sejenis. Penerapan ekolabel oleh para pelaku usaha dapat mendorong  inovasi industri yang berwawasan lingkungan. Selain itu, ekolabel dapat memberikan citra yang positif bagi ‘brand’ produk maupun perusahaan yang memproduksi dan/atau mengedarkannya di pasar, yang sekaligus menjadi investasi bagi peningkatan daya saing di pasar.
Bagi konsumen, manfaat dari  penerapan ekolabel adalah konsumen dapat memperoleh informasi mengenai dampak lingkungan dari produk yang akandibeli/digunakannya. Karena kepentingan tersebut, konsumenjuga memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penerapan ekolabel dengan memberikan masukan dalam pemilihan kategori produk dan kriteria ekolabel. Penyediaan ekolabel bagi konsumen juga akan meningkatkan kepedulian dan kesadaran konsumen bahwa pengambilan keputusan dalam pemilihan produk tidak perlu hanya ditentukan oleh harga dan mutu saja, namun juga oleh faktor pertimbangan lingkungan.
Ukuran keberhasilan ekolabel dapat dilihat dari adanya perbaikan kualitas lingkungan yang dapat dikaitkan langsung dengan produksi maupun produk yang telah mendapat ekolabel. Selain itu, tingkat peran serta dari kalangan pelaku usaha dalam menerapkan ekolabel juga menjadi indikator penting keberhasilan ekolabel

2.8.1 Lembaga Ekolabel Indonesia ( LEI )
            Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) adalah organisasi non-profit yang mengembangkan sistem sertifikasi hutan untuk pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan.
Untuk menjaga betul kredibilitas hasil sertifikasi maka proses sertifikasi LEI dibagi menjadi 5 tahapan, yang memisahkan antara proses pengambilan data dengan proses pengambilan keputusan. Di setiap proses yang krusial selalu melibatkan stakeholder di dalamnya.
Tahap 1: Mengirimkan aplikasi sertifikasi
Pengiriman aplikasi sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi yang sudah diakreditasi oleh LEI.
Tahap 2: Pra-penilaian lapangan.
Penilaian atas dokumen pengusahaan hutan, pelingkupan lapangan, dan rekomendasi dari panel pakar untuk meneruskan atau menghentikan proses sertifikasi. Rekomendasi untuk meneruskan dapat berupa rekomendasi untuk menempuh proses sertifikasi bertahap atau langsung ke tahap penilaian lapangan.
Tahap 3: Penilaian Lapangan dan Masukan Publik.
Lembaga Sertifikasi melakukan penilaian lapangan dan memfasilitasi masukan publik sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan bagi panel pakar.
Tahap 4: Evaluasi Kinerja dan Pengambilan Keputusan Sertifikasi
Panel Pakar mengevaluasi kinerja unit pengelola hutan berdasarkan dokumen yang dikumpulkan, laporan penilaian lapangan, dan masukan dari publik. Panel Pakar merumuskan rekomendasi atas evaluasi kinerja unit pengelola hutan.
Tahap 5: Keputusan Sertifikasi
Lembaga Sertifikasi menetapkan keputusan sertifikasi untuk diumumkan kepada publik. Lembaga Sertifikasi juga menetapkan periode penilikan atas unit pengelola hutan yang bersangkutan.
Jika ada keberatan ataupun claim atas keputusan sertifikasi, keberatan dapat diajukan kepada Lembaga Sertifikasi.Penilaian unit manajemen dalam sistem sertifikasi LEI berupa kegiatan audit, pemeriksaan lapangan, konsultasi publik, dan seluruh proses sertifikasi- dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dari LEI.  Artinya Lembaga Sertifikasi tersebut telah memiliki kompetensi yang tepat untuk melakukan sertifikasi pengelolaan hutan lestari menggunakan sistem sertifikasi LEI.
Lembaga Sertifikasi LEI yang telah mendapatkan akreditasi dari LEI adalah:
PT. TUV Rheinland Indonesia
Menara Karya, 10th floor
JL HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2
Jakarta 12950, INDONESIA
Telp. 021-57944579
Contact Person: Muhammad Bashcarul Asana
E-mail : muhammad.asana@idn.tuv.com
Website:  www.tuv.com/id

2.8.2 Lembaga Verifikasi Ekolabel (Swadeklarasi)  
Bertepatan dengan pembukaan Pekan Linkungan Indonesia (PLI) 2010 pada tanggal 3 juni 2010, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia. Dalam sambutannya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyatakan bahwa: "perluncuran logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia sejalan dengan berkembangnya tuntutan “green consumerism” yang mendorong peningkatan iklim usaha yang ramah lingkungan, kondusif serta mengutamakan prinsip produksi bersih atau eko-efisiensi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup."
Selain mengembangkan pelabelan lingkungan multi kriteria (ekolabel tipe I), saat ini KLH sedang mengembangkan pelabelan lingkungan untuk klaim lingkungan swadeklarasi (ekolabel tipe II) dengan menggunakan logo yang ditetapkan oleh KLH. Label atau logo ekolabel swadeklarasi yang ditetapkan oleh KLH merupakan alternatif klaim lingkungan swadeklarasi yang akan digunakan pada produknya.
Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia telah dipatenkan di Dirjen HAKI dan menjadi hak milik KLH, sehingga jika ingin menggunakan logo tersebut harus mendapatkan izin dari KLH. Proses pengajuan izin penggunaan logo tesebut dilakukan oleh pemohon (produsen, importir, distributor,  pengecer (retail) perwakilannya, pemilik merek dagang atau pihak lain yang memenuhi legalitas usaha sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia) setelah dilakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh pihak ketiga yang independen.
Selain itu sehubungan dengan meningkatnya kesadaran produsen dan konsumen dalam memproduksi dan mengkonsumsi produk yang mempertimbangkan aspek lingkungan, maka timbul inisiatif berbagai pihak  untuk menerapkan ekolabel tipe 2 : klaim lingkungan swadeklarasi pada produk yang dihasilkan dan dikonsumsi. Untuk mengakomodir inisiatif tersebut dalam rangka memberikan acuan agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam pelaksanaannya, KLH menyusun  Pedoman Klaim Lingkungan Swadeklarasi dengan tujuan untuk menyediakan pedoman sebagai acuan dalam melakukan klaim aspek lingkungan swadeklarasi. (THAU).

2.8.3 Komite Akreditasi Nasional (KAN)
KAN menawarkan pelayanan akreditasi  untuk lembaga sertifikasi ekolabel didasarkan pada Pedoman KAN 801-2004: Persyaratan Umum untuk Lembaga sertifikasi ekolabel (selanjutnya disebut LS Ekolabel (LSE)).Skema sertifikasi ekolabel adalah alat yang efektif untuk menjaga keamanan fungsi lingkungan hidup, kepentingan sosial dan meningkatkan efisiensi serta daya saing. Oleh karena itu, sinergi dalam pengelolaan dampak yang telah sesuai dengan siklus produk dapat dicapai. Di samping itu sertifikasi ini juga diharapkan untuk mendorong permintaan atas produk-produk ramah lingkungan.
Sertifikasi ekolabel dikembangkan dengan mengacu ISO 14024, ketentuan hukum yang berlaku UU No 2 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, baku mutu lingkungan, konvensi intemasional dan standar terkait serta dokumen terkait lainnya.Logo dan skema ekolabel telah diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan KAN bersamaan dengan  hari lingkungan internasional tanggal 5 Juni 2004 di Jakarta.






















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
            Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Jadi, lingkungan hidup adalah segala sesuatu (benda, keadaan, situasi) yang ada di sekeliling makhluk hidup dan berpengaruh terhadap kehidupan (sifat, pertumbuhan, persebaran) makhluk hidup yang bersangkutan.
Kerusakan lingkungan dapat menurunkan laju pembangunan karena tingkat produktivitas sumber daya alam semakin berkurang serta munculnya berbagai masalah kesehatan dan gangguan kenyamanan hidup. Pembangunan mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur sosial, sikap-sikap masyarakat dan insitusi-institusi nasional untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan, dan pengentasan kemiskinan. Dalam usaha ini lingkungan harus dijaga agar tetap mampu untuk mendukung pada kualitas yang lebih tinggi. Semenjak hari bumi 1 tahun 1970, telah muncul konsepsi baru tentang pembangunan yang berlanjut.
Terdapat kegiatan pertanian berkelanjutan, pertambangan berkelanjutan, industry berkelanjutan, pariwisata berkelanjutan yang tak lain bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dalam hal kearifan lokal yang ada di Indonesia ini.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan. Peraturan tentang kewajiban membuat AMDAL diatur dalam peraturan-peraturan.
Ekolabel merupakan salah satu sarana penyampaian informasi yang akurat, verifiable dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk (barangatau jasa), komponen atau kemasannya.
           
3.2 Saran
Setelah kesimpulan yang penulis peroleh dari karya tulis ini, maka penulis berharap semoga karya tulis ini bermanfaat bagi semua pihak.
Besar harapan penulis apabila karya tulis ini memahami apa yang telah diuraikan, sehingga para pembaca merasa tahu bahwa uraian tentang kearifan dalam pemanfaatan sumber daya alam ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kearifan yang ada Indonesia. Sebagai manusia yang menjadi penjaga kelestarian alam di dunia ini sudah semestinya untuk membangun kegiatan keberalnjutan dalam segala aspek yang ada.
Penelitian ini masih dirasa banyak kekurangan karena tak ada gading yang tak retak untuk itu saya mohon maaf. Semoga penelitian ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

Karya tulis ini diambil dari sumber internet maupun sepengetahuan kami pada saat belajar dikelas maupun di luar kelas.
1. Sobandi, I.D. 2014. Mandiri Geografi untuk SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Penerbit Erlangga.
2. Meurah, Cut. Wangsa Jaya dan Yyuli Katarina. 2006. Geografi untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Phibeta.
3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pendidikan dan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Geografi 2 Jelajah Bumi dan Alam Semesta. Bandung: Buku Sekolah Elekronik.
4. Bahpari dan Mulya. 2010. Mandiri Geografi untuk SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Penerbit Erlangga.

  LAMPIRAN-LAMPIRAN


Gambar 1. Contoh Pertanian Berkelanjutan Abad 21

Gambar 2. Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Gambar 3. Lombok, Kegiatan Pariwisata Berkelanjutan
Gambar 4. Pertanian Monokultur



Gambar 5. Pertanian Multikultur


Gambar 6. Kegiatan Pertambangan yang Berkelanjutan


Gambar 7. Agrowisata

Gambar 8. Ekowisata
Gambar 9. Cagar Alam
Gambar 10. Magrasatwa

Gambar 11. Taman Nasional


Gambar 12. Taman Hutan Raya
Gambar 13. Taman Wisata Alam Linggarjati

Gambar 14. Proses Amdal


Gambar 15. Lembaga Ekolabel Indonesia



Gambar 16. Lembaga Verifikasi Ekolabel (Swadeklarasi) 
Gambar 17. Sertifikasi Ekolabel


2 comments: