KEARIFAN DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
KARYA TULIS
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas akhir Mata Pelajaran Geografi
Tahun Pelajaran 2016/2017
Disusun Oleh:
XII SOSIAL
1
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MAJALENGKA
SMA NEGERI 1 RAJAGALUH
Jl. Mutiara No. 60 Rajagaluh-Majalengka 45472 Telp.
(0233) 510219
2017
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Gambar 12. Taman Hutan Raya
Gambar 14. Proses Amdal
Daftar Nama XII
Sosial 1
1.
Adrin Nuradha Diana
2.
Ahmad Nurobi
3.
Asep Mahendra
4.
Ayu Yulia
5.
Dede Kurniawan
6.
Dewi
7.
Diah Rosdiana
8.
Dian Aris
Munandar
9.
Dimas Pandji
Akbar
10.
Diska Gustiya
Santika Dewi
11.
Helmi Rensa
Sukmawan
12.
Ina Siti Mutmainatul R.
13.
Indira Hapsari
Putri
14.
Lia Rukayah Sepriyani
15.
Nia Anggraeni
16.
Nina Komalasari
17.
Nur Kholis
18.
Nurmala
19.
Rida Nurmuksitul F.
20.
Ridwan Fauzan
21.
Rima Silvana
22.
Rival Hamdi
Somantri
23.
Rizki Taupik
Hidayah
24.
Santi Septiani
25.
Singgih Prabowo
26.
Siska
Sucianingsih
27.
Siti Nurmaya Supriyadi P.
28.
Syandi Nugraha
29.
Wia Triadi
30.
Widia Sri Astuti N.
31.
Yulan Indriani
32.
Yuyun Yuni Lestari
KATA PENGANTAR
Puji syukur bagi
Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya sehingga
kami dapat menyelesaikan penyusunan karya tulis ini dalam bentuk maupun isinya
yang sangat sederhana. Serta tak lupa solawat dan salam semoga tetap tercurah
limpahkan kepada junjungan kita semua, Nabi Muhammad SAW. Semoga karya tulis
ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi
pembaca.
Adapun maksud tujuan penyusunan
karya tulis ini tak lain untuk memenuhi tugas akhir mata pelajaran geografi.
Karya ini membahas tentang kearifan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Kami ucapkan terimakasih kepada
Bapak Drs.
Moh. Ishak Asiandi yang telah membantu membimbing pembuatan karya tulis ini. Karya
tulis ini kami akui masih memiliki banyak kekurangan baik dalam tata bahasa
maupun dalam materi yang kami sampaikan. Oleh karena itu, kami harap kepada
para pembaca untuk kritik dan saran dengan tujuan kepentingan di masa
mendatang.
Akhir kata kami ucapkan semoga
karya tulis ini dapat bermanfaat bagi pembacanya.
Majalengka, April 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ............................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah......................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah ................................................................................. 1
1.3
Tujuan ................................................................................................... 2
1.4
Manfaat ................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Sumber Daya Alam ............................................................. 3
2.2
Kegiatan Petanian yang Berkelanjutan.................................................. 4
2.2.1 Sejarah Pertanian yang Berkelanjutan
........................................... 8
2.2.2 Manfaat Pertanian yang Berkelanjutan
......................................... 9
2.3
Kegiatan Pertambangan yang Berkelanjutan ...................................... 10
2.4 Kegiatan Industri yang
Berkelanjutan ................................................ 14
2.5 Kegiatan Pariwisata yang Berkelanjutan ............................................. 17
2.5.1
Sumber Daya Pariwisata .............................................................. 20
2.5.2
Agrowisata ................................................................................... 20
2.5.3
Ekowisata ..................................................................................... 20
2.6 Pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan Prinsip
Ekoefisien ............. 21
2.7 AMDAL dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam ............................. 24
2.8 Sertifikasi Ekolabel ............................................................................. 27
2.8.1
Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) ............................................. 32
2.8.2
Lembaga Verifikasi Ekolabel (Swadeklarasi) .............................. 33
2.8.3
Komite Akreditasi Nasional (KAN) ............................................ 34
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................... 36
3.2
Saran .................................................................................................... 37
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 38
LAMPIRAN – LAMPIRAN ............................................................................... 39
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan yang terdiri atas
sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati dan sumber daya buatan, merupakan
salah satu aset yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Sebagai modal dasar pembangunan sumber daya alam harus dimanfaatkan
sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara-cara yang tidak merusak, bahkan sebaliknya,
cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan
mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk
pembangunan lebih lanjut di masa mendatang.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa terganggu.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa terganggu.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan
dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang
bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis
pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan
bagi pembuat keputusan. Peraturan tentang kewajiban membuat AMDAL diatur dalam
peraturanperaturan
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dapat di rumuskan
masalahnya antara lain:
1. Apakah pengertian dari sumber daya alam?
2. Apa yang dimaksud dengan kegiatan
pertanian?
3. Apa yang dimaksud dengan usaha
pertambangan?
4. Penjelasan tentang pengertian
kegiatan industri?
5. Apa yang dimaksud dengan kegiatan
pariwisata?
6. Apa yang dimaksud pemanfaatan sumber
daya alam yang berprinsip ekoefisiensi?
7. Apa yang dimaksud
AMDAL?
1.3
Tujuan
Setiap
pembuatan karya tulis harus memiliki tujuan. Adapun tujuan yang ingin dicapai
adalah:
1.
Dapat mengetahui pembelajaran siswa di
sekolah SMAN 1 Rajagaluh dalam materi kearifan dalam pemanfaatan sumber daya
alam
2.
Dapat mengetahui sejarah pertanian
berkelanjutan
3.
Dapat mengetahui manfaat pertanian
berkelanjutan
4.
Dapat mengetahui kegiatan pertambangan
berkelanjutan
5.
Memperoleh pengetahuan mengenai kegiatan
industri yang berkelanjutan
6.
Memperoleh
informasi mengenai kegiatan pariwisata yang berkelanjutan
7.
Memperoleh informasi
8.
Menyelesaikan tugas kelompok mata
pelarajan Geografi
9.
Melatih bertanggung jawab atas tugas
yang diberikan oleh guru
10.
Melatih menjadi siswa-siswi untuk
disiplin
1.4
Manfaat
Setiap
kegiatan diharapkan memiliki manfaat terhadap unsur terkait. Adapun manfaat
dari karya tulis ini ialah sebagai berikut:
1.
Menjadi pedoman untuk pelajar agar mengetahui tentang seluk beluk kearifan
dalam pemanfaatan sumber daya alam
2.
Serta diharapkan memberikan acuan bagi siswa-siswi SMAN 1 Rajagaluh yang
berminat mengembangkan menyusunan karya tulis dalam menyelesaikan tugasnya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam (biasa
disingkat SDA) adalah segala
sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
hidup manusia Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak
bumi, gas
alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi
industri telah
membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya
terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.
Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia,
tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara
seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Maroko, dan berbagai negara di Timur
Tengah memiliki
kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah. Sebagai contoh,
negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas
alam sebesar sepertiga dari yang ada di
dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di
bumi .
Pada umumnya, sumber daya alam
berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan
SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam
yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan.
Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa
contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam,
penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan.
SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya
lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara
terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang
lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk
kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam
pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun
lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaan tahun ini kemudian
mengubah materi dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan
tambang tersebut.
Lingkungan hidup baik faktor biotic
maupun abiotik berpengaruh dan dipengaruhi manusia. Segala yang ada pada
lingkungan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup
manusia karna lingkungan memiliki daya dukung. Daya dukung lingkungan adalah
kemampuan lingkungan untuk mendukung prikehidupan manusia dan mahluk hidup
lainnya dimuka bumi. Dalam kondisi alami, lingkungan dengan segala keragaman
interaksi yang ada mampu mengeimbangkan keadaannya. Namun, tidak tertututp
kemungkinan, kondisi demikian dapat dirubah dengan adanya campur tangan manusia
ddengan segala aktivitas pemenuhan kebutuhan yang terkadang melampaui batas.
Keseimbangan lingkungan secara alami
dapat berlangsung karna beberapa hal, yaitu komponen-komponen yang terlibat
dalam aksi reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan, pemindahan energi
(arus energi), dan siklus biogeokimia dapat berlangsung. Keseimbangan
lingkungan dapat terganggu jika terjadi perubahan berupa pengangguran fungsi
dari komponen atau hilangnya sebagian komponen yang dapat menyebabkan putusnya
matarantai dalam suatu ekosistem salasatu faktor penyebab gangguan adalah
polusi, disamping fakto-faktor lainna.
2.2
Kegiatan Pertanian yang Berkelanjutan
Pertanian Berkelanjutan Suatu Konsep Pemikiran Masa Depan. Pertanian
berkelanjutan adalah pertanian yang berlanjut untuk saat ini, saat yang akan
datang dan selamanya. Artinya pertanian tetap ada dan bermanfaat bagi semuanya
dan tidak menimbulkan bencana bagi semuanya.
Jadi dengan kata lain pertanian yang bisa dilaksanakan saat
ini, saat yang akan datang dan menjadi warisan yang berharga bagi anak cucu
kita.
Menurut Gips, suatu sistem pertanian itu bisa disebut
berkelanjutan jika memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1. Mampertahankan fungsi ekologis,
artinya tidak merusak ekologi pertanian itu sendiri
2. Berlanjut secara ekonomis artinya
mampu memberikan nilai yang layak bagi pelaksana pertanian itu dan tidak ada
pihak yang diekploitasi. Masing-masing pihak mendapatkan hak sesuai dengan
partisipasinya
3. Adil berarti setiap pelaku
pelaksanan pertanian mendapatkan hak-haknya tanpa dibatasi dan dibelunggu dan
tidak melanggar hal yang lain
4. Manusiawi artinya menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, dimana harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi
termasuk budaya yang telah ada
5. Luwes yang berarri mampu
menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, dengan demikian pertanian
berkelanjutan tidak statis tetapi dinamis bisa mengakomodir keinginan konsumen
maupun produsen.
6. Pertanian berkelanjutan (sustainable
agriculture) adalah pemanfaatan sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable
resources) dan sumberdaya tidak dapat diperbaharui (unrenewable
resources), untuk proses produksi pertanian dengan menekan dampak negatif
terhadap lingkungan seminimal mungkin. Keberlanjutan yang dimaksud meliputi :
penggunaan sumberdaya, kualitas dan kuantitas produksi, serta lingkungannya.
Proses produksi pertanian yang berkelanjutan akan lebih mengarah pada
penggunaan produk hayati yang ramah terhadap lingkungan.
Pertanian
organik merupakan salah satu bagian pendekatan pertanian berkelanjutan, yang di
dalamnya meliputi berbagai teknik sistem pertanian, seperti tumpangsari (intercropping),
penggunaan mulsa, penanganan tanaman dan pasca panen. Pertanian organik
memiliki ciri khas dalam hukum dan sertifikasi, larangan penggunaan bahan
sintetik, serta pemeliharaan produktivitas tanah.
The International Federation of Organic Agriculture Movements
(IFOAM) menyatakan
bahwa pertanian organik bertujuan untuk:
a.
Menghasilkan produk pertanian yang berkualitas dengan kuantitas memadai,
b.
Membudidayakan tanaman secara alami,
c.
Mendorong dan meningkatkan siklus hidup biologis dalam ekosistem pertanian,
d.
Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah jangka panjang,
e.
Menghindarkan seluruh bentuk cemaran yang diakibatkan penerapan teknik
pertanian,
f.
Memelihara keragaman genetik sistem pertanian dan sekitarnya, serta
g.
Mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang lebih luas dalam sistem usaha
tani.
Beberapa kegiatan yang diharapkan dapat menunjang dan
memberikan kontribusi dalam meningkatkan keuntungan harmonisasai produktivitas
pertanian dalam jangka panjang, meningkatkan kualitas lingkungan, serta
meningkatkan kualitas hidup masyarakat tani adalah sebagai berikut:
(1)
pengendalian hama terpadu,
(2)
aplikasi sistem rotasi dan budidaya rumput,
(3)
konservasi lahan,
(4)
menjaga kualitas air/lahan basah,
(5)
aplikasi tanaman pelindung,
(6)
diversifikasi lahan dan tanaman,
(7)
pengelolaan nutrisi tanaman,
(8)
agroforestri (wana tani),
(9)
manajemen pemasaran, dan
(10)
audit dan evaluasi manajemen pertanian secara terpadu dan holistik.
Berdasarkan penjabaran yang telah dijelaskan sebelumnya,
maka dapat disimpulkan bahwa pertanian organik merupakan salah satu teknologi
alternatif pertanian yang memberikan berbagai hal positif, yang dapat
diterapkan pada usaha tani, sehingga produk-produk hasil pertanian dapat
bernilai komersial tinggi, menjamin pemenuhan kebutuhan pangan dan keamanan
pangan, dan dapat memberikan kesadaran masyarakat dan petani khususnya dalam
melestarikan ekosistem lingkungan. Oleh karena itu, untuk menerapkan sistem
pertanian ramah lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan, perlu dilakukan
upaya antara lain :
1)
sosialisasi pemasyarakatan mengenai pentingnya pertanian yang ramah lingkungan,
2)
penggalakkan konsumsi produk hasil pertanian organik,
3)
diperlukan lebih banyak kajian/penelitian untuk mendapatkan produk organik yang
berkualitas tinggi. Oleh karena itu perlu ditekankan bahwa usaha tani yang
berorientasi pasar global perlu menekankan aspek kualitas, keamanan, kuantitas
dan harga yang bersaing.
Salah satu alasan mengapa harus berlanjut adalah pengalaman
selama ini dimana input tinggi telah menyebabkan degradasi lahan secara nyata.
Sebagai contoh penggunaan pestisida yang berlebihan menyebabkan resurgensi,
resistensi dan munculnya hama penyakit sekunder.
Penggunaan pupuk yang berlebihan malah menyebabkan pertemubuhan
vegetatif yang tak diinginkan dan di daerah hilir menyebabkan eutrifikasi
(suburnya perairan akibat akumulai hara oleh aliran air). Lahan sebagai
penopang utama telah rusak, maka akan sangat mahal biaya yang harus dikeluarkan
dan dimasa yang akan datang anak cucu hanya ditinggali barang sisa kurang
bermutu.
Pada hal harapakn kita semua generasi yang akan datang harus
lebih baik daripada generasi saat ini. Langkah yang bisa ditempuh adalah
pertama meningkatkan kesadaran pertanian berkelanjutan. Kedua setiap pihak yang
berkait dengan pertanian melaksanakan prinsip-prinsip pertanian berkelanjutan.
Ketiga dukungan konsumen yang tidak mengkonsumsi produk pertanian yang tidak
ramah lingkungan.
Sumber
Daya Pertanian
Pola tanam merupakan pengaturan lahan pertanian.Pola tanam
adalah pengaturan peggunaan lahan pertanian dalam jangka waktu tertentu.Pola
tanam dibedakan sebagai berikut.
1) Monokultur
|
Pertanaman tunggal atau monokultur adalah salah satu cara
budidaya di lahan pertanian dengan menanam satu jenis tanaman pada satu areal.
Cara budidaya ini meluas praktiknya sejak paruh kedua abad ke-20 di dunia serta
menjadi penciri pertanian intensif dan pertanian industrial. Monokultur
menjadikan penggunaan lahan efisien karena memungkinkan perawatan dan pemanenan
secara cepat dengan bantuan mesin pertanian dan menekan biaya tenaga kerja
karena keseragaman tanaman yang ditanam. Kelemahan utamanya adalah keseragaman
kultivar mempercepat penyebaran organisme pengganggu tanaman (OPT, seperti hama
dan penyakit tanaman).
2)
Multikultur
Keanekaragaman tanaman pertanian menghindari penularan
penyakit tanaman secara luas seperti yang umum terjadi di pertanian monokultur.
Sebuah studi di China melaporkan bahwa penanaman beberapa varietas padi dalam
satu lahan meningkatkan hasil dikarenakan turunnya persebaran penyakit,
sehingga pestisida tidak dibutuhkan.Keanekaragaman yang lebih tinggi
menyediakan habitat bagi mikroorganisme tanah dan polinator yang menguntungkan.
2.2.1 Sejarah Pertanian yang
Berkelanjutan
Pertanian merupakan
kegiatan manusia yang sudah ada sejak lama namun konsep pertanian berkelanjutan
baru dikemukakan pada abad 20 ini. Pada dasarnya sistem pertanian yang
berkelanjutan adalah back to nature yaitu sistem pertanian yang tidak
merusak, tidak mengubah, serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungan atau
pertanian yang patuh dan tunduk pada prinsip lingkungan.
Sebelum tahun 1920
pemanfaatan sumber daya alam masih melanggar prinsip ekologi seperti teknologi
modern, penggunaan pupuk kimia, pestisida dan bahan kimia untuk memacu
produktifitas kegiatan pertanian. Hal ini menyebabkan hasil yang besar namun
menyebabkan alam menjadi rusak.
Peristiwa-peristiwa
lain yang terjadi dalam perkembangan kegiatan pertanian adalah sebagai berikut:
a. Terciptanya rekayasa genetika (bio engineering),
yaitu proses manipulasi gen yang bertujuan untuk mendapatkan organisame yang
unggul. Contohnya benih padi yang mengandung toksin, sehingga hama walang
sangit atau tikus akan mati setelah menggigitnya. Kelemahannya, masih diragukan
keamanannya untuk dikonsumsi.
b. Munculnya paradigm modernisasi yang disebut revolusi
hijau. Melalui revolusi hijau prosuksi pangan meningkat di dunia dan mampu
mengatasi kekurangan pangan di Asia, Afrika dan Amerika Latin. Revolusi hijau
bertujuan mengubah pertanian tradisional menjadi pertanian modern (benih
unggul, pupuk kimia, pestisida, herbisida, zat pengatur tumbuh dan penanaman monokultur)
untuk meningkatkan produksi pertanian. Dampak negatif usaha ini antara lain
adalah terjadi deserfikasi (degradasi lahan kering menjadi bertambah kering),
kerusakan hutan, penurunan keragaman hayati, penurunan kesuburan tanah,
salinitas (keracunan tanah yang disebabkan karena tingginya kadar garam dalam
tanah), erosi dan sebagainya.
c. Pemakaian benih varietas unggul (high variety
yield), pupuk kimia, obat-obatan pemberantas hama dan penyakit. Dampak negatif
yang ditimbulkan antara lain adalah pestisida yang terakumulasi dalam tubuh
merupakan racun.
2.2.2
Manfaat Pertanian yang Berkelanjutan
Pertanian
berkelanjutan lebih menekankan kepada pemanfaatan sumber daya untuk proses
produksi pertanian dengan menekan dampak negatif terhadap lingkungan seminimal
mungkin. Konsep pertanian berkelanjutan berorientasi pada tiga dimensi
berkelanjutan, yaitu keberlanjutan usaha ekonomi (profit), keberlanjutan
kehidupan sosial manusia (people) dan keberlanjutan ekologi alam (planet).
Kegiatan
yang diharapkan menunjang dan memberikan kontribusi dalam pembangunan
berkelanjutan adalah sebagai berikut:
· Pengendalian
hama terpadu, metode ini menggunakan metode kombinasi untuk meminimalkan biaya,
kesehatan dan risiko lingkungan. Salah satu contohnya adalah penggunaan serangga,
reptil dan jenis binatang lainnya yang dapat digunakan sebagai pemangsa hama.
· Sistem
rotasi dan budidaya rumput, dapat digunakan di luar area pertanian utama.
Rumput yang ditanam sebaiknya rumput yang berkualitas. Hal ini secara tidak
langsung dapat menurunkan biaya pemberian pakan.
· Konservasi
lahan, dapat dilakukan tanpa mengubah kondisi asli tanah, baik dengan
pemotongan lahan, pembajakan, atau meratakan tanah (cut system). Beberapa
merode konservasi lahan dapat dilakukan dengan cara:
1. Menggunakan dam penahan erosi
2. Membuat sistem teras pada lahan
pertanian di perbukitan
· Menjaga
kualitas air/lahan basah, air sangat penting bagi kegiatan pertanian. Namun,
banyak kegiatan-kegiatan pertanian tidak memperhatikan kualitas air.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga kualitas air antara lain:
1.
Mengurangi penggunaan bahan kimia sintesis ke dalam lapisan tanah bagian atas
(top soil) yang dapat mencuci hingga muka air tanah (water irrigation).
2.
Menggunakan irigasi tetes (drip irrigation)
3.
Menggunakan jalur-jalur konservasi sepanjang tepi saluran air.
· Tanaman
pelindung, dapat menekan pertumbuhan gulma (weed) pengendalian erosi dan
meningkatkan nutrisi dan kualitas tanah.
· Diversifikasi
lahan dan tanaman, kegiatan pertanian dengan varietas yang cukup banyak di
lahan pertanian dapat mengurangi kondisi ekstrim dari cuaca, hama penggangu
tanaman dan menyiasati harga pasar.
· Pengelolaan
nutrisi tanaman, penggunaan nutrisi di lahan pertanian, seperti pupuk kandang
dan tanaman kacang-kacangan (leguminosa) sebagai penutup tanah dapat mengurangi
biaya pupuk anorganik/kimia yang dikeluarkan.
· Agroforestri
(wana tani), merupakan suatu sistem tata guna lahan yang permanen, dimana tanaman semusim maupun
tanaman tahunan ditanam bersama atau dalam rotasi membentuk suatu tajuk yang
berlapis, sehingga sangat efektif untuk melindungi tanah dari hempasan air
hujan.
2.3
Kegiatatan Pertambangan yang Berkelanjutan
Konsep pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan mengacu
pada pendekatan manajemen yang efisien serta mengitegrasikan isu-isu ekonomi,
lingkungan dan sosial. Tujuannya adalah menciptakan keuntungan jangka panjang
bagi semua pemangku kepentingan dan mencoba mendapatkan di sekitar daerah
pertambangan.
Menurut Egger, konsep berkelanjutan dan pembangunan
berkelanjutan menunjukkan prinsip-prinsip atau tujuan sosial yang terkait
pertambangan sebagai berikut:
1.
Memfasilitasi penciptaan kekayaan mineral karena kontribusinya untuk
pembangunan berkelanjutan dengan menggunakan teknologi dan pengetahuan yang memadai
untuk kegiatan eksplorasi.
2.
Memastikan bahwa penambangan mineral dilakukan secara efisien. Efisiensi
bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan bersih dari pertambangan.
3.
Mendistribusikan keuntungan ekonomi dari pertambangan secara adil.
4. Mempertahankan
manfaat pertambangan bahkan setelah menutup tambang.
Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009,
pertambangan harus berasaskan pada hal-hal sebagai berikut:
a.
Manfaat, keadilan dan keseimbangan
b.
Keberpihakan kepada kepentingan bangsa
c.
Partisipatif, transparansi dan akuntabilitas
d.
Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Banyak pihak yang masih memiliki keraguan bahwa bisnis
pertambangan apapun dapat menjadi berkelanjutan. Tetapi untuk Bukit Asam,
menjalankan bisnis yang berkelanjutan merupakan sebuah investasi jangka
panjang.
Sebagai perusahaan batubara milik negara yang berubah
menjadi perusahaan publik pada Desember 2002, Bukit Asam telah menyadari
pentingnya menjaga kepercayaan investor. Itu sebabnya prinsip berkelanjutan
dianggap sebagai hal yang penting.
Prinsip tersebut telah terbukti
dengan berbagai penghargaan baru yang dikumpulkan oleh perusahaan di ajang
Penghargaan Bisnis Berkelanjutan Tahunan kedua yang diadakan sebagai bagian
dari KTT Indonesia: Bisnis untuk Lingkungan, saat November lalu.
Bukit Asam berhasil memenangkan dua penghargaan dalam
industri pertambangan dan logam beserta prestasi khusus sebagai “Juara
Umum”.
Bukit Asam telah menjalankan bisnis pertambangan batubara
sejak 1981 dan memiliki tiga situs, yaitu di Tanjung Enim yang terletak 200
kilometer arah barat laut kota Palembang, Sumatera Utara, dan di Ombilin,
Sawahlunto, yang terletak 90 kilometer arah tenggara Padang, Sumatra Barat.
Sekarang, Bukit Asam juga beroperasi dekat Samarinda, Kalimantan Timur.
Dengan mengelola sekitar 90 hektar, Bukit Asam memproduksi
7,3 milyar metrik ton batubara yang didistribusikan ke dalam dan luar negeri.
“Penghargaan Bisnis Berkelanjutan” adalah kompetisi tahunan yang mengukur
seberapa jauh perusahaan melakukan prinsip berkelanjutan dalam bisnisnya.
Dengan
penghargaan tersebut, Bukit Asam telah menunjukkan bahwa sebuah perusahaan
lokal dapat lebih unggul dibandingkan perusahaan multinasional seperti Total,
Holcim, dan Nestle.
“Kita mengerti bahwa penambangan bisa
merusak alam, tetapi lingkungan merupakan sebuah investasi,” kata Sekretaris
Perusahaan Bukit Asam, Joko Pramono. Untuk membuktikan perkataannya,
perusahaan mengalokasikan Rp 300 miliar ($25 juta) setiap tahun untuk
program-program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menurut Joko, anggaran tersebut disiapkan setiap
tahun untuk memenuhi visi perusahaan sebagai perusahaan energi yang ramah
lingkungan. “Kita menyebutnya investasi. Pola pikir tua menganggap program
lingkungan sebagai pengeluaran semata. Tetapi bagi kami, hal itu justru membuat
bisnis kami tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Joko.
Dari Kota Hantu ke Kota Independen
Jika lahan pasca penambangan ini
sering diasosiasikan dengan kota hantu seperti film koboi, Bukit Asam
memecahkan stigma tersebut dengan membangun kembali satu area untuk
kesejahteraan masyarakat setempat. Di Muara Enim, Sumatera Selatan, lahan pasca
penambangan sekitar 5.460 hektar dirancang untuk taman hutan botani yang telah
berkembang menjadi 12 zona, termasuk rekreasi, agribisnis, penggunaan air,
pertanian, penelitian, satwa liar, dan fungsi lainnya.
“Zona agribisnis sangat berguna untuk
ribuan karyawan yang mampu mengembangkan area untuk memenuhi kebutuhan mereka
sehari-hari,” kata Joko.
Bukit Asam bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor
(IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM) dan
Universitas Sriwijaya untuk membangun teknologi, pertanian dan hortikultura
yang efisien. “Jadi, industri dikembangkan, kebutuhan manusia terpenuhi, dan energi
dapat diselamatkan serta menjadi efisien,” katanya.
Tidak hanya di Muara Enim, area pasca tambang di Bukit Kandi
dan Tanah Hitam di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, juga direklamasi untuk
tujuan wisata, seperti Taman Margasatwa.
Area penambangan open-pit di Sawahlunto meliputi 529 hektar;
sementara tanah yang telah digunakan mencapai hampir 73 persen dari total
area.
Rehabilitasi,
revegetasi, dan program pembangunan kembali untuk menciptakan daya tarik alam
telah lama ditetapkan dan tanah telah dikembalikan ke pemerintah Sawahlunto
pada tahun 2008.
Pemerintah daerah juga mengatur Tour de Singkarak,
perlombaan bersepeda internasional tahunan untuk mempromosikan daerah sebagai
tujuan wisata secara global. “Sebuah area juga telah dialokasikan untuk
membangun sebuah pemakaman dan sekitar 5.000 kuburan dari era kolonial telah
dipindah,” kata Joko.
Di tingkat regional, perusahaan berhasil mendapatkan posisi
runner-up dalam pelaksanaan CSR. Melalui prestasi tersebut, perusahaan
mematahkan stigma yang selalu melabel perusahaan pertambangan sebagai
perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Sekarang, Bukit Asam telah menjadi perusahaan yang meningkatkan standar dalam
sektor lainnya di Asia Tenggara dalam hal tanggung jawab lingkungan.“ Kami
tidak haus akan penghargaan, tetapi hal tersebut adalah bagian dari standar
kami, seberapa jauh kita peduli tentang masyarakat dan lingkungan,” kata
Joko.
Untuk membantu masyarakat setempat, Bukit Asam percaya bahwa
pendidikan adalah pijakan penting untuk memberdayakan mereka sehingga
perusahaan menyediakan dukungan keuangan untuk beberapa sekolah di Muara Enim.
Perusahaan menyediakan sejumlah lokakarya mekanik dan kerajinan tangan, di
antaranya, dan juga mementori usaha dan industri kecil untuk membuat mereka
tumbuh dan menjadi independen di bawah Pusat Industri Bukit Asam (SIBA).“
Pada tahun 2012, perusahaan menghabiskan sekitar Rp
19,22 miliar untuk mendanai sejumlah lokakarya dan program pelatihan bagi
komunitas lokal.
Untuk memberdayakan masyarakat dan lingkungan, Bukit
Asam bekerja sama dengan beberapa universitas. Sebagai contoh, dengan IPB,
Bukit Asam mendirikan laboratorium yang menanam tanaman lokal yang langka.
Mensinergikan Bisnis, Masyarakat, dan Lingkungan
untuk Pembangunan
Saat ini, di tahun kedua, juri
“Penghargaan Bisnis Berkelanjutan” Indonesia sibuk menilai lebih dari 50
perusahaan nasional dan multinasional di delapan kategori.
Kategori ini termasuk strategi dan visi untuk
praktik-praktik yang berkelanjutan, komitmen untuk mengembangkan tenaga kerja
yang berkelanjutan, tanggung jawab sosial perusahaan, pengelolaan limbah yang
berkelanjutan, pengurangan penggunaan energi, pengelolaan air yang
berkelanjutan, rantai pasokan yang termonitor dengan baik, dan komitmen untuk
melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem.
2.4
Kegiatan Industri yang Berkelanjutan
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang dengan nilai
yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri. Proses produksi industri telah menimbulkan berbagai
pencemaran. Pencemaran air, udara, tanah, dan pembuangan limbah bahan berbahaya
dan beracun (B3) merupakan persoalan yang harus dihadapi oleh komunitas yang
tinggal di sekitar kawasan industri. Kegiatan produksi memberikan dampak pada
pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut terlihat dari pengaruhnya baik secara
internal, maupun eksternal.
Pengaruh
internal antara lain sebagai berikut:
1.
Masukan (input) bahan baku dalam keadaan alami.
2.
Sumber pembangkit tenaga listrik.
3.
Proses transformasi.
4.
Pembangkit residu dan racun.
Sementara
itu, pengaruh eksternal antara lain terlihat pada hal-hal berikut:
1.
Masukan (input) bahan baku industri.
2.
Penggunaan produk oleh konsumen.
Pembangunan industri berkelanjutan memerlukan pelestarian
lingkungan. Lingkungan yang lestari sangat dibutuhkan oleh industri sehingga
terdapat hubungan sinergis antara kedua hal seperti udara, hutan, tanah, dan
air untuk sumber bahan baku. Sumber daya lingkungan dapat memastikan pasokan
berkelanjutan dari layanan ini jika keberadaan mereka dilestarikan. Menurut
Daly, ada tiga indikator penting berkaitan dengan tujuan dari pembangunan
berkelanjutan:
1.
Tingkat penggunaan SDA terbarukan tidak boleh lebih besar daripada laju
pembaharuan sumber daya.
2.
Tingkat penggunaan sumber daya yang tidak terbarukan tidak melebihi jumlah
penggantinya yang dapat diperbaharui.
3.
Polusi yang dihasilkan tidak boleh melebihi kapasitas asimilasi lingkungan.
Dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor: Kep-
51/Menlh/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri dikatakan
bahwa kegiatan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan
hidup. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah
cair dengan menetapkan buku mutu limbah cair. Baku mutu limbah cair adalah
batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan.
Sementara itu, limbah cair adalah limbah dalam wujud cair
yang dihasilkan oleh kegiatan industri yang dibuang ke lingkungan dan diduga
dapat menurunkan kualitas lingkungan. Berbeda dengan perusahaan industri,
perusahaan jasa sering mempertanyakan bagaimana mereka dapat berpartisipasi
dalam gerakan berkelanjutan. Ini terjadi karena mereka tidak memiliki cerobong
asap dan mereka mungkin patuh mendaur ulang kertas mereka. Dampak langsung dari
operasi mereka sendiri akan sangat kecil dibandingkan dengan manufaktur, mereka
perlu menghargai dampak dari kegiatan mereka yang secara tidak langsung mempengaruhi
pembangunan berkelanjutan. Setiap perusahaan jasa antara lain menempati ruangan
kantor, menggunakan berbagai bentuk transportasi dan mengonsumsi kertas dan
berbagai fasilitas yang lain. Contohnya, hotel dan rumah sakit mencuci pakaian
kator. Restoran memasak makanan. Seniman grafis mencetak poster.
Museum menyelenggarakan pameran.toko ritel menjual
barang-barang. Inilah contoh produk-produk mereka yang beruhubungan dengan
lingkungan. Di sinilah terlihat hubungan perusahaan jasa dengan pembangunan
berkelanjutan.
Terkait dengan hal tersebut, ada tiga hal yang perlu
diperhatikan oleh perusahaan jasa. Ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Efek domino layanan yang ditawarkan.
2.
Ancaman strategis untuk pelanggan, gambar atau model bisnis.
3.
Kesempatan untuk memberikan konstribusi positif.
Terhadap ketiga hal di atas kita dapat melakukan hal-hal
berikut:
a).
Bersihkan kegiatan anda sendiri dahulu. Biasanya, dampak operasi anda sendiri
akan menjadi sebaguian kecil dari dampak yang anda miliki di luar organisasi
anda. Ada dua alasan yang baik untuk fokus fulu pada peningkatan kualitas
kegiatan anda sendiri, yaitu: a. Hal ini sering menjadi cara terbaik untuk
membantu karywaan anda memahami apa keberlanjutan. b. Mungkin ada beberapa
tindakan yang akan menghemat uang, tetapi banyak dari tindakan ini lebih
penting untuk nilai simbolis dan pendidikan mereka daripada untuk nilai
keuangan mereka.
b)
Bertanggung jawab atas efek domino perbuatan anda. Dampak terbesar bisnis jasa
sering datang bukan dari operasionalnya sendiri, melainkan dari dampaknya
terhadap orang lain.
c) Evaluasi
ancaman strategis. Industri asuransi membuat bisnis dari penilaian risiko yang
akurat. Jadi, tidak mengherankan bahwa mereka adalah industri jasa pertama yang
akan mengambil sikap yang kuat pada perubahan iklim global. Munich
Re(perusahaan reasuransi terbesar di dunia) dan Swiss Re (terbesar kedua) telah
mempelajari masalah ini dengan kekhawatiran.
d) Jelajahi
peluang yang muncul. Selain hanya untuk melindungi diri dar ancaman ini,
Asuransi Swiss Re juga memeriksa peluang bisnis yang potensial. Mereka juga
ingin memainkan peran dalam menengahi kredit karbon. Berdasarkan keterangan di
atas, kita dapat menyimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan jasa jauh
melampaui kertas daur ulang dan mengurangi penggunaan energi. Ada sejumlah
ancaman dan peluang yang harus dipertimbangkan. Perusahaan jasa harus melihat
melampaui dinding organisasi mereka sendiri. Mereka juga harus sama-sama
meneliti potensi ancaman terhadap citra mereka sendiri dan kelangsungan hidup
dasar pelanggan mereka dan memperhitungkan perubahan demografis di seluruh
dunia.
2.5
Kegiatan Pariwisata yang Berkelanjutan
The World Commission on Environment and Development yang
didirikan tahun 1983 dan diketuai oleh Harlem Bruntland sebagai respon atas
resolusi Majelis/Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyampaikan
laporannya yang berjudul “Our Common Future”. Di dalam laporan
tersebut untuk pertama kali dinyatakan pentingnya Pembangunan Berkelanjutan
yang didefinisikan sebagai : “Pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan saat
ini tanpa mengorbankan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka”.
Pendekatan pembangunan berkelanjutan hanyalah sebuah gagasan
bila tidak dijabarkan ke dalam tindakan yang dapat mengurangi
persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh model pembangunan yang selama ini
dilaksanakan. Pada tahun 1992, dalam United Nation Conference on
Environment and Development -the Earth Summit- di Rio de
Janeiro, dirumuskan program tindak yang menyeluruh hingga abad ke-21 yang
disebut Agenda 21, merupakan cetak biru untuk menjamin masa depan yang
berkelanjutan dari planet bumi dan merupakan dokumen semacam itu yang pertama
mendapatkan kesepakatan internasional yang sangat luas, menyiratkan konsensus
dunia politik di tingkat yang paling tinggi.
Dalam tataran kepariwisataan internasional, pertemuan Rio ditindaklanjuti dengan Konferensi Dunia tentang Pariwisata Berkelanjutan pada tahun 1995 yang merekomendasikan pemerintah negara dan daerah untuk segera menyusun rencana tindak pembangunan berkelanjutan untuk pariwisata serta merumuskan dan mempromosikan serta mengusulkan Piagam Pariwisata Berkelanjutan.
Dalam tataran kepariwisataan internasional, pertemuan Rio ditindaklanjuti dengan Konferensi Dunia tentang Pariwisata Berkelanjutan pada tahun 1995 yang merekomendasikan pemerintah negara dan daerah untuk segera menyusun rencana tindak pembangunan berkelanjutan untuk pariwisata serta merumuskan dan mempromosikan serta mengusulkan Piagam Pariwisata Berkelanjutan.
Prinsip-prinsip dan sasaran-sasaran dari piagam tersebut
adalah bahwa:
1. Pembangunan pariwisata harus berdasarkan
kriteria keberlanjutan dapat didukung secara ekologis dalam waktu yang lama,
layak secara ekonomi, adil secara etika dan sosial bagi masyarakat setempat.
2. Pariwisata harus berkontribusi
kepada pembangunan berkelanjutan dan diintegrasikan dengan lingkungan alam,
budaya dan manusia.
3. Pemerintah dan otoritas yang
kompeten, dengan partisipasi lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat setempat
harus mengambil tindakan untuk mengintegrasikan perencanaan pariwisata sebagai
kontribusi kepada pembangunan berkelanjutan.
4. Pemerintah dan organisasi
multilateral harus memprioritaskan dan memperkuat bantuan, langsung atau tidak
langsung, kepada projek-projek pariwisata yang berkontribusi kepada perbaikan
kualitas lingkungan.
5. Ruang-ruang dengan lingkungan dan
budaya yang rentan saat ini maupun di masa depan harus diberi prioritas khusus
dalam hal kerja sama teknis dan bantuan keuangan untuk pembangunan pariwisata
berkelanjutan.
6. Promosi/dukungan terhadap
berbagai bentuk alternatif pariwisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan
7. Pemerintah harus mendukung dan
berpartisipasi dalam penciptaan jaringan untuk penelitian, diseminasi informasi
dan transfer pengetahuan tentang pariwisata dan teknologi pariwisata
berkelanjutan.
8. Penetapan kebijakan pariwisata
berkelanjutan memerlukan dukungan dan sistem pengelolaan pariwisata yang ramah
lingkungan, studi kelayakan untuk transformasi sektor, dan pelaksanaan berbagai
proyek percontohan dan pengembangan program kerjasama internasional.
Sebagai
industri terbesar di dunia, pariwisata memiliki potensi yang sangat besar untuk
mempengaruhi -negatif maupun positif- lingkungan, keadaan sosial dan ekonomi
dunia.
Produk-produk pariwisata berkelanjutan adalah produk-produk
yang dioperasikan secara harmonis dengan lingkungan, masyarakat dan budaya
setempat sehingga mereka terus menerus menjadi penerima manfaat bukannya korban
pembangunan pariwisata. Selain itu, dokumen tersebut menyiratkan bahwa membuat
perubahan ke arah pariwisata yang berkelanjutan memerlukan perubahan orientasi.
Agenda 21 sektor pariwisata dirumuskan ketika bangsa
Indonesia menghadapi isu-isu good governance (tata
pemerintahan yang baik), hak azasi manusia dan pengembangan manusia yang
berkelanjutan sehingga isu-isu tersebut begitu mewarnai program tindak di dalam
agenda pembangunannya.
Agenda 21 Sektor Pariwisata Indonesia tidak hanya menganggap
pariwisata berkelanjutan sebagai tanggung jawab dua pelaku utama dalam
pariwisata: pemerintah dan usaha pariwisata. Tetapi melihat seluruh pihak
-pemerintah, usaha pariwisata, LSM dan masyarakat, wisatawan- yang terlibat
dalam kepariwisataan mempunyai tanggung jawab dalam mewujudkan pariwisata yang
berkelanjutan.
Dalam kaitannya dengan tanggung jawab pemerintah, terjadi pergeseran wewenang yang cukup signifikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sehingga porsi yang cukup besar diberikan untuk program tindak bagi pemerintah daerah.
Inisiatif-inisiatif yang harus dilakukan dalam mendukung pariwisata berkelanjutan adalah sebagai berikut:
Dalam kaitannya dengan tanggung jawab pemerintah, terjadi pergeseran wewenang yang cukup signifikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sehingga porsi yang cukup besar diberikan untuk program tindak bagi pemerintah daerah.
Inisiatif-inisiatif yang harus dilakukan dalam mendukung pariwisata berkelanjutan adalah sebagai berikut:
1.
Pariwisata berkelanjutan memungkinkan penggunaan keanekagaraman hayati secara
rasional dan dapat memberikan kontribusi pada pelestarian keanekaragaman itu.
2.
Pengembangan pariwisata harus dikontrol dan dikelola dengan hati-hati sehingga
tetap lestari.
3.
Perhatian khusus harus diberikan untuk pariwisata di daerah ekologis dan budaya
sensitif, dimana pariwisata masal harus dihindari.
4. semua
pihak terkait memiliki bagian untuk mewujudkan pembangunan pariwisata
berkelanjutan dan prakarsa sukarela harus didorong.
5. Selain
bertanggung jawab terhadap pariwisata berkelanjutan, tetapi harus mendapat
manfaat dari pariwisata.
Pariwisata harus memperhatikan hal-hal
berikut:
a.
Memanfaatkan secara optimal sumber daya lingkungan
b.
Menghormati keaslian sosial budaya masyarakat setempat
c.
Memastikan operasi ekonomi jangka panjang yang layak dan memberikan manfaat
sosial dan ekonomi
d.
Mempertahankan tingkat kepuasan wisata.
2.5.1
Sumber Daya Pariwisata
Pariwisata dapat dikembangkan beriringan dengan pelestarian
lingkungan. Pariwisata yang berwawasan lingkungan dapat diwujudkan dengan
mengolah dan mengembangkan potensi alam seperti danau, gunung, laut, lembah,
dan hutan.
2.5.2
Agrowisata
Agrowisata adalah aktivitas wisata yang melibatkan
penggunaan lahan pertanian atau fasilitas terkait (misal silo dan kandang) yang
menjadi daya tarik bagi wisatawan. Agrowisata memiliki beragam variasi, seperti
labirin jagung, wisata petik buah, memberi makan hewan ternak, hingga restoran
di atas laut. Agrowisata merupakan salah satu potensi dalam pengembangan
industri wisata di seluruh dunia.
Di Indonesia, daya tarik wisata sebagian besar masih berupa
wisata bahari dan wisata budaya, sedangkan wisata berbasis perkebunan masih
belum berkembang pesat karena kepemilikannya masih belum banyak. Contoh
agrowisata di Indonesia terdapat di Cinangneng, Tenjolaya, Bogor berupa
pembudidayaan sayur dan buah, wisata kebun salak di Sleman, Yogyakarta, dan
wisata perkebunan teh di Puncak, Bogor.
2.5.3
Ekowisata
Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan
pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi
alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek
pembelajaran dan pendidikan.
Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif
pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya
dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tapi juga para budayawan,
tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri
Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya
lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan
persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi
masyarakat setempat.
Pada mulanya ekowisata dijalankan dengan cara membawa
wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah lingkungan.
Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan wisatawan namun memberikan dampak
negatif kepada lingkungan mulai dikurangi.
Ekowisata dapat dilakukan pada tempat tempat berikut
:
a.
Cagar Alam
b.
Marga Satwa
c.
Taman Nasional
d.
Taman Hutan Raya
e.
Taman Wisata Alam
2.6
Pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan Prinsip Ekoefisiensi
Ekoefisiensi adalah sebuah konsep dan strategi dalam pengurangan
ketergantungan terhadap “penggunaan alam”. Pengertian Ekoefisiensi Proaktif,
bukan reaktif. Maksudnya perusahaan membuat dan mendorong kebijakan tidak hanya
untuk kepentingan perusahaan tapi juga untuk pelanggannya. Dirancang, bukan
ditambahkan. Maksudnya optimalisasi ekoefisiensi membutuhkan upaya perusahaan
berkaitan dengan produk dan proses untuk menginternalisasi strategi. Fleksibilitas,
Maksudnya memerhatikan inovasi teknologi dan evolusi pasar. Bersifat
menyeluruh, tidak sporadis. Maksudnya cangkupan dari penerapan ekoefisiensi.
Karakteristik Utama dari Perusahaan yang menerapkan Ekoefisiensi
Pada awalnya, proses energi yang terdapat di alam berjalan
seimbang karena alam berperan sebagai penyeimbang. Apabila ada populasi
tertentu yang berkembang sangat cepat, populasi tersebut akan terkena wabah dan
kembali pada kondisi semula.
Setiap proses energi tidak ada yang sempurna sehingga selalu
menghasilkan entropi (limbah). Oleh karena itu, setiap ada peningkatan kegiatan
industry maka akan terjadi peningkatan limbah yang dikeluarkan dan dilepas ke
alam. Hal tersebut memunculkan pandangan tentang pemanfaatan SDA berdasarkan
prinsip ekoefisiensi.
Ada empat karakteristik utama dari perusahaan ekoefisien
yaitu.
1.
Perusahaan ekoefisien harus proaktif,
bukan reaktif. Kebijakan dibuat dan didorong oleh perusahaan untuk
kepentingannya sendiri dan kepentingan pelanggannya. Hal ini terjadi bukan
karena dipaksa oleh satu atau beberapa kekuatan eksternal;
2.
Ekoefisiensi harus dirancang, bukan
ditambahkan. Krakteristik ini mengimplikasikan bahwa optimalisasi ekoefisiensi
membutuhkan upaya perusahaan berkaitan dengan produk dan proses untuk
menginternalisasi strategi;
3.
Fleksibilitas adalah suatu keharusan
dalam implementasi strategi yang ekoefisien. Inovasi teknologi dan evolusi
pasar harus selalu diperhatikan;
4.
Ekoefosiensi bersifat menyeluruh,
tidak sporadis. Pada lingkungan bisnis global yang modern, usaha yang dilakukan
tidak hanya harus bersifat lintas sektor industri, tetapi juga bersifat lintas
batas nasional dan budaya.
Berikut ini adalah beberapa contoh pemanfaatan sumber daya
alam berdasarkan prinsip ekoefisiensi.
1. Penggunaan Air Bersih
Air yang dikelola oleh perusahaan air minum diambil dari
sebagian mata air tanpa mengurangi fungsi mata air untuk mengairi sungai.
Saluran air yang digunakan betul-betul saluran yang tidak mencemari air dan
tidak menimbulkan kebocoran. Kelebihan air ditampung sebagai cadangan untuk
kebutuhan di musim kemarau untuk perluasan layanan. Saluran air yang digunakan
untuk mendistribusi ke pelanggan menggunakan saluran yang bersih dan tidak
mudah bocor.
Penggunaan air pada konsumen betul-betul disesuaikan dengan
kebutuhan. Air limbah rumah tangga disalurkan ke tempat pembuangan (petak-petak
penampungan air) yang telah disedia kan. Kemudian air tersebut kotorannya
diendapkan dan airnya dapat digunakan untuk pengairan taman atau tanaman.
Sebagian hasil retribusi air bersih digunakan untuk reboisasi di daerah sekitar
mata air yang digunakan sebagai sumber air bersih.
2. Industri Kertas
Bahan baku yang digunakan berasal dari hutan produksi tebang
pilih secara selektif sehingga kayu yang diambil betul-betul akan diguna kan.
Dalam proses penebangan kayu tidak merusak tanaman dan satwa lainnya sehingga
hutan produksi masih terus berproduksi secara lestari. Mesin pengolahan yang
digunakan adalah mesin yang hemat bahan baku dan bahan bakar sehingga limbah
yang dihasilkan tidak terlalu banyak dan tidak menimbulkan terjadinya
pencemaran lingkungan. Debu dan gas buangan dalam proses industri disaring
melalui filter atau disertai dengan penanaman pepohonan sehingga polutan dapat
diserap oleh beraneka ragam pepohonan. Pepohonan yang ditanam adalah bukan
tanaman buah-buahan melainkan tanaman yang diusahakan kayunya agar tidak
mencemari manusia.
Air yang digunakan dalam proses industri tidak mengurangi
kebutuhan air masyarakat sekitar, misalnya diambil dari sungai. Air buangannya
kemudian ditampung dan diolah kembali sehingga air yang dibuang ke sungai
kualitasnya sama dengan air sebelumnya yang digunakan. Limbah bubur kayu (pulp)
dan debu kertas ditampung untuk kemudian digunakan sebagai bio gas dan pupuk
pertanian.
Berdasarkan contoh di atas, pemanfaatan sumber daya alam
berdasarkan prinsip ekoefisiensi berdampak pada penghematan sumber daya dengan
hasil yang setinggi-tingginya, tidak mencemari lingkungan, dan dapat dilakukan
secara berkelanjutan. Hal tersebut dapat memberikan mutu kehidupan yang jauh
lebih layak dan proses energi yang berlangsung di alam mencapai keseimbangan.
2.7
AMDAL dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di Indonesia
dibuat bersamaan dengan penetapan UU tentang lingkungan hidup Amerika Serikat,
yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) tahun 1970. Amdal adalah
pembangunan berwawasan lingkungan. Amdal merupakan analisis kondisi lingkungan
mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu proyek pembangunan.
Langkah-langkah Prosedur Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Penapisan bertujuan untuk memilih
rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan. Langkah ini sangat penting untuk pemrakarsa untuk dapatmengetahui
sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan
rencana anggaran dan waktu.
2. Pelingkupan
Pelingkupan (scoping) ialah
penentuan ruang lingkup studi ANDAL, yaitu bagian AMDAL yang terdiri atas
identifikasi, prakiraan dan evaluasi dampak. Pelingkupan ANDAL nampaknya adalah
suatu hal yang lumrah yang tidak perlu dibicarakan. Untuk dapat melakukan pelingkupan
haruslah dilakukan identifikasi dampak. Pada tahap pertama diusahakan untuk
mengidentifikasi dampak selengkapnya. Dari semua dampak yang teridentifikasi
ini kemudian ditentukan dampak mana yang penting.
3. Kerangka Acuan
Kerangka acuan ialah uraian tugas
yang harus dilakukan dalam studi ANDAL. Kerangka acuan dijabarkan dari
pelingkupan sehingga KA memuat tugas-tugas yang releven dengan dampak penting.
Dengan KA yang demikian itu studi ANDAL menjadi terfokus pada dampak penting.
Karena KA didasarkan pada pelingkupan dan pelingkupan mengharuskan adanya
identifikasi dampak penting maka pemrakarsa haruslah mempunyai kemampuan untuk
melakukan identifikasi dampak penting itu, baik sendiri ataupun dengan bantuan
konsultan.
4. ANDAL
Di dalam studi ANDAL hanya
diprakirakan dan dievaluasi dampak penting yang teridentifikasi dalam
pelingkupan dan tertera dalam KA sehingga penelitian ANDAL terfokus pada dampak
penting saja. Dampak yang tidak penting diabaikan. Dengan penelitian yang
terfokus perhitungan untuk memprakirakan besarnya dan pentingnya dampak juga
menjadi terbatas. Besarnya dampak haruslah diprakirakan dengan menggunakan
metode yang sesuai dalam bidang yang bersangkutan. Metode itu mungkin telah
ada, tetapi mungkin juga harus dikembangkan atau dimodifikasi dari metode yang
ada. Dalam hal ini diperlukan pakar yang menguasai bidang yang diliput dalam
AMDAL tertentu.
5. Rencana Pengelolaan Lingkungan dan
Rencana Pemantauan Lingkungan
Dalam pengelolaan lingkungan
pemantauan merupakan komponen yang esensial. diperlukan sebagai sarana untuk
memeriksa apakah persyaratan lingkungan dipatuhi dalam pelaksanaan proyek.
Informasi yang didapatkan dari pemantauan juga berguna sebagai peringatan dini,
baik dalam arti positif maupun negatif, tentang perubahan lingkungan yang
mendekati atau melampaui nilai ambang batas serta tindakan apa yang perlu
diambil. Juga untuk mengetahui apakah prakiraan yang dibuat dalam ANDAL, sesuai
dengan dampak yang terjadi. Karena itu pemantauan sering juga disebut post-audit dan
berguna sebagai masukan untuk memperbaiki ANDAL di kemudian hari dan untuk
perbaikan kebijaksanaan lingkungan.
6. Pelaporan
Pada akhirnya setelah semua pekerjaan itu selesai ditulislah
hasil penelitian dalam laporan. Pada umumnya laporan terdiri atas tiga bagian,
yaitu ringkasan eksekutif, laporan utama, dan lampiran. Pembagian dalam tiga
bagian mempunyai maksud untuk dapat mencapai dua sasaran kelompok pembaca.
Sasaran pertama adalah para pengambil keputusan pada pihak pemrakarsa (direktur
dan direktur utama) maupun pemerintah (direktur, direktur jenderal, dan
menteri) yang berkepentingan dengan proyek tersebut.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL)
Menurut World Business Council and Sustainable Development :
1.
Mengurangi konsumsi sumber daya, hal ini dapat dilakukan dengan cara
meningkatkan usaha daur ulang dan produksi kualitas dari produk lebih tinggi
dan tahan lama.
2.
Mengurangi dampak pada alam, dapat dilakukan dengan menggunakan sumber daya
alam yang terbaharukan yang dikelola secara lestari, meminimalkan emisi,
pembuangan limbah, dan zat beracun.
3.
Pemberian pelanggan kualitas produk dan layanan yang lebih tinggi, dapat
dilakukan dengan cara meningkatkan penyediaan layanan tambahan pada produk. Tujuan Ekoefisiensi
Amdal berbeda dengan Andal. Andal merupakan telah mendalam
tentang dampak proyek pembangunan yang direncarakan, sedangkan amdal merupakan
keseluruhan proses pelestarian lingkungan mulai dari kerangka acuan, analisis
dampak lingkungan (andal), rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana
pemantauan lingkungan (RPL).
Manfaat amdal pada hakikatnya adalah
menjamin suatu kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak secara
lingkungan maksudnya adalah kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukannya,
sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.
Manfaat
amdal bagi pemrakarsa atau memilik modal adalah sebagai berikut.
1.
Menjamin keberlangsungan usaha
2.
Menjadi referensi dalam peminjaman kredit
3.
Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar
4.
Sebagai bukti ketaatan hukum
Manfaat
amdal bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
1.
Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
2.
Menghindari konflik dengan masyarakat
3.
Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan
4.
Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat
amdal bagi masyarakat adalah sebagai berikut.
1.
Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan, sehingga ikut seta mulai dari
awal proyek
2. Melaksanakan
control terhadap proyek yang berjalan, sehingga dapat menghindari kerugian
akibat proyek
3.
Terlibat dalam diskusi sampai pengambilan keputusan, sehingga tidak ada salah
paham
4.
Mengetahui hak dan kewajiban masyarakat dalam kaitannya dengan proyek kualitas
lingkungan.
Manfaat
amdal bagi peneliti antara lain adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan
penelitian ilmiah, serta berguna untuk meningkatkan keterampilan dan
pengetahuan peneliti.
Manfaat AMDAL bagi pemilik proyek
1.
Mempersiapkan solusi yang dihadapi dimasa mendatang
2. Sumber informasi lingkungan kuantitatif yang
meliputi ekonomo, sosial dan budaya
3. Melindungi proyek yang melanggar undang-undang
atau peraturan yang berlaku
4. Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran yang
tidak dilakukan
5. Melihat masalah lingkungan yang akan dihadapi
dimasa mendatang
6. Sebagai bahan untuk menganalisis prngrlolaan dan
sasaran proyek
7. Sebagai bahan penguji komprehensif dari
perencanaan proyek
2.8
Sertifikasi Ekolabel
Ekolabel adalah label,
tanda atau sertifikat pada suatu produk yang memberikan keterangan kepada
konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak
lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lainnya
yang sejenis dengan tanpa bertanda ekolabel. Daur hidup produk mencakup
perolehan bahan baku , proses pemuatan, pendistribusian, pemanfaatan,
pembuangan serta pendaurulangan. Informasi ekolabel ini digunakan oleh pembeli
atau calon pembeli dalam memilih produk yang diinginkan berdasarkan
pertimbangan aspek lingkungan dan aspek lainnya.
Tiga kriteria dalam
sertifikasi ekolabel adalah kelestarian produksi, ekologi dan sosial budaya.
Dalam sertifikasi ekolabel, ada 2 prinsip sebagai berikut.
a. Sertifikasi bersifat sukarela sesuai
dengan kebutuhan pasar
b. Proses sertifikasi dilakukan oleh
lembaga sertifikasi yang independen.
Di lain pihak,
penyedia produk mengharapkan penerapan label lingkungan dapat mempengaruhi
konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian produk. Sertifikasi Ekolabel
Indonesia mempunyai visi dan misi yakni perangkat efektif untuk melindungi
fungsi lingkungan hidup, kepentingan masyarakat dan peningkatan efisiensi serta
daya saing, kemudian diharapkan terwujudnya sinergi pengendalian dampak negatif
sesuai dengan daur hidup produk dan mendorong permintaan dan pemberian terhadap
produk ramah lingkungan.
Sertifikasi Ekolabel
Indonesia dikembangkan berdasarkan acuan yang telah berkembang yakni ISO 14024
(environmental labels and declarations – Type I ecolabelling – Principles and
guidelines), ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 2 tahun
1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen dan baku mutu lingkungan), konvensi internasional dan
standar-standar terkait dengan produk serta Benchmarking dengan kriteria
sejenis pada program ekolabel lainnya. Selanjutnya beberapa kelembagaan dan
pihak terkait yang berkepentingan yakni, Kementerian Negara Lingkungan Hidup
merumuskan penerapan ekolabel di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN)
mengesahkan kriteria (standar) ekolabel, Komite Akreditasi Nasional
mengakreditasi lembaga sertifikasi ekolabel (LSE) dan LSE mengevaluasi dan
menerbitkan sertifikat ekolabel.
Ekolabel Indonesia
lahir dengan latar belakang bahwa tuntutan konsumen pada perdagangan
Internasional semakin meningkat, pola konsumsi dunia juga cenderung mengarah
pada Green Consumerism, misalnya di Jepang dikenal dengan sistem Green Purchase
Law (Green Koo Nyu Hq) yang diberlakukan mulai April 2006, demand series produk
yang berbasis pada kayu baik domestik maupun impor harus dilengkapi dokumen
asal usul kayu; dan untuk saat ini pengecekan difokuskan pada 5 jenis barang
yang bahan dasarnya menggunakan kayu yaitu kertas, alat tulis, bahan Interior
dan Furniture.
Produk ekolabel
adalah produk ramah lingkungan, yang mempertimbangkan mulai dari bahan baku
yang legal dan dlikelolla secara lestari (untuk lingkup kertas), pengelolaan
aspek lingkungan sesuai dengan ambang batas yang ditentukan, pengelolaan limbah
dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam dan untuk ruang lingkup kertas cetak
tanpa salut hal ini berpengaruh pada pelestarian hutan sebagai sumber bahan
baku.
Logo dan skema
ekolabel Indonesia diumurnkan kepada masyarakat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
dan Badan Standardisasi Nasional pada peringatan hari lingkungan hidup sedunia
pada tanggal 5 Juni 2004 di Jakarta . Perangkat penerapan sertifikasi ekolabel
disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Komite
Akreditasi Nasional, Instansi teknis terkait, Lembaga Sertifikasi, Laboratorium
Penguji dan pihak lain sampai dengan akhir tahun 2004.
PT MUTUAGUNG LESTARI
(MUTU Cerification) adalah lembaga sertifikasi swasta nasional yang
berpengalaman memberikan jasa sertifikasi untuk sistern manajemen mutu (ISO
9000), sistern manajemen lingkungan (ISO 14000), Sertifikasi Hutan Lestari,
Sertifikasi Pangan (HACCP), kalibrasi alat, setting laboratorium (ISO Guide
17025) dan diakreditasi oleh beberapa lembaga akreditasi yakni Komite
Akreditasi Nasional (KAN), United Kingdom Accreditation Services (UKAS),
Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan telah memperoleh pengakuan dari MAFF –
The Ministery of Agriculture, Forestry and Fisheries of Japan sebagai
satu-satunya ROCB-Registered overseas Certifying Body di Asia untuk melakukan
kegiatan sertifikasi produk dengan tanda JAS (Japanese Agriculture Standard).
Sebagai Lembaga
Sertifikasi MUTU Certification ikut berperan serta mengajukan sebagai Lembaga
Sertifikasi Ekolabel (LSE) kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan
selanjutnya untuk memenuhi persyaratan akreditasi dilakukan penilaian sistern
mutu dan penyaksian (witnessed process) oleh KAN. Kemudian pada kesempatan
pertama MUTU Certification telah memperoleh pengakuan akreditasi dari Komite
Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 9 Juni 2006 sebagai Lembaga Sertifikasi
Ekolabel, dengan ruang lingkup Kertas Cetak Tanpa Salut; dan Tekstil dan Produk
Tekstil; sedangkan untuk ruang lingkup lainnya masih dalam proses yakni serbuk
deterjen pencuci sintentik untuk rumah tangga, kertas kemas dan kertas tissu.
Kegiatan sertifikasi ekolabel pada suatu unit usaha atau perusahaan bersifat
sukarela, dimana unit usaha melakukan permohonan (aplikasi) kepada lembaga
sertifikasi ekolabel untuk dievaluasi atau dinilai sesuai ruang lingkupnya dan
kriteria ekolabel, yakni kriteria dan ambang batas terkait dengan hasil kajian
daur hidup produk untuk aspek lingkungan yang signifikan, menilai prasyarat
(penaatan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan
sistem manajemen lingkungan, pemenuhan standar mutu dan/atau penerapan sistem
manajemen mutu, dan kemasan produk yang ramah lingkungan). Penilaian dilakukan
dengan melalui evaluasi awal yakni guna mengetahui kelayakan permohonan
sertiflkasi untuk diproses lebih lanjut ke tahap berikutnya, kemudian evaluasi
lapangan yang meliputi audit lapangan dan/atau pegambilan serta pengujian
contoh yang dilakukan oleh Evaluator sesuai ketentuan Pedoman KAN 804 Kriteria
Kompetensi Evaluator Sertifikasi Ekolabel. Perusahaan yang menerapkan ekolabel
Indonesia untuk kertas cetak tanpa salut, memiliki sistern jaminan mutu produk
dan sistern manajemen lingkungan, penggunaan bahan baku yang diperoleh secara
legal dan/atau bersertifikat pengelolaan hutan yang lestari, penggunaan dan
pengelolaan bahan kimia yang memenuhi kriteria ekolabel, serta minimum harus
memperoleh peringkat proper biru, penggunaan energi listrik, uap dan air sesuai
dengan kriteria ekolabel.
Untuk melihat konsistensi penerapan sistern dan standar
ekolabel, setiap enam bulan sekali akan dilakukan pengawasan berkala yang
memantau efektivitas dalam memproduksi produk berekolabel. Bila ditemukan
adanya penyimpangan atau penyalahgunaan logo akan berakibat sertiflkat.dan
penggunaan logo ditangguhkan dan produk tersebut harus ditarik dari pasar.
Pada sertifikasi Ekolabel, Industri dituntut benar-benar
harus memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam kriteria ekolabel Indonesia ,
mengingat hal ini sangat berpengaruh terhadap produk yang dihasilkan dan
pengelolaan lingkungan sekitarnya. Sertifikat Ekolabel dapat diberikan kepada
industri apabila produk yang dinilai oleh Lembaga Sertifikasi telah memenuhi
standar atau kriteria ekolabel Indonesia, ini dapat dibuktikan oleh industri
melalui hasil uji yang telah mereka lakukan ke Lembaga penguji Independen yang
telah diakreditasi dan verifikasi uji pada saat penilaian sertifikasi ekolabel.
Berdasarkan data diatas dapat diambil kesimpulan bahwa
perusahaan yang ada di Indonesia telah sadar dengan mengembangkan produk ramah
lingkungan melalui sertifikasi ekolabel dan agar dapat dipercaya oleh dunia
luar maupun masyarakat / konsumen dan memilih produk ramah lingkungan.
Tujuan dan Manfaat Ekolabel
Ekolabel dapat dimanfaatkan untuk
mendorong konsumen agar memilih produk-produk yang memberikan dampak lingkungan
yang lebih kecil dibandingkan produk lain yang sejenis. Penerapan
ekolabel oleh para pelaku usaha dapat mendorong inovasi industri yang
berwawasan lingkungan. Selain itu, ekolabel dapat memberikan citra yang positif
bagi ‘brand’ produk maupun perusahaan yang memproduksi dan/atau mengedarkannya
di pasar, yang sekaligus menjadi investasi bagi peningkatan daya saing di
pasar.
Bagi konsumen, manfaat dari
penerapan ekolabel adalah konsumen dapat memperoleh informasi mengenai dampak
lingkungan dari produk yang akandibeli/digunakannya. Karena kepentingan
tersebut, konsumenjuga memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penerapan
ekolabel dengan memberikan masukan dalam pemilihan kategori produk dan kriteria
ekolabel. Penyediaan ekolabel bagi konsumen juga akan meningkatkan kepedulian
dan kesadaran konsumen bahwa pengambilan keputusan dalam pemilihan produk tidak
perlu hanya ditentukan oleh harga dan mutu saja, namun juga oleh faktor
pertimbangan lingkungan.
Ukuran keberhasilan
ekolabel dapat dilihat dari adanya perbaikan kualitas lingkungan yang dapat
dikaitkan langsung dengan produksi maupun produk yang telah mendapat ekolabel.
Selain itu, tingkat peran serta dari kalangan pelaku usaha dalam menerapkan
ekolabel juga menjadi indikator penting keberhasilan ekolabel
2.8.1 Lembaga Ekolabel Indonesia ( LEI )
Lembaga
Ekolabel Indonesia (LEI) adalah organisasi non-profit yang mengembangkan sistem
sertifikasi hutan untuk pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan.
Untuk menjaga betul
kredibilitas hasil sertifikasi maka proses sertifikasi LEI dibagi menjadi 5
tahapan, yang memisahkan antara proses pengambilan data dengan proses
pengambilan keputusan. Di setiap proses yang krusial selalu melibatkan stakeholder
di dalamnya.
Tahap 1: Mengirimkan aplikasi
sertifikasi
Pengiriman aplikasi
sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi yang sudah diakreditasi oleh LEI.
Tahap 2: Pra-penilaian lapangan.
Penilaian atas dokumen
pengusahaan hutan, pelingkupan lapangan, dan rekomendasi dari panel pakar untuk
meneruskan atau menghentikan proses sertifikasi. Rekomendasi untuk meneruskan
dapat berupa rekomendasi untuk menempuh proses sertifikasi bertahap atau
langsung ke tahap penilaian lapangan.
Tahap 3: Penilaian Lapangan dan Masukan
Publik.
Lembaga Sertifikasi
melakukan penilaian lapangan dan memfasilitasi masukan publik sebagai bahan
pertimbangan pengambilan keputusan bagi panel pakar.
Tahap 4: Evaluasi Kinerja dan
Pengambilan Keputusan Sertifikasi
Panel Pakar mengevaluasi
kinerja unit pengelola hutan berdasarkan dokumen yang dikumpulkan, laporan
penilaian lapangan, dan masukan dari publik. Panel Pakar merumuskan rekomendasi
atas evaluasi kinerja unit pengelola hutan.
Tahap 5: Keputusan Sertifikasi
Lembaga Sertifikasi menetapkan
keputusan sertifikasi untuk diumumkan kepada publik. Lembaga Sertifikasi juga
menetapkan periode penilikan atas unit pengelola hutan yang bersangkutan.
Jika ada keberatan
ataupun claim atas keputusan sertifikasi, keberatan dapat diajukan kepada Lembaga
Sertifikasi.Penilaian unit manajemen dalam sistem sertifikasi LEI berupa
kegiatan audit, pemeriksaan lapangan, konsultasi publik, dan seluruh proses
sertifikasi- dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah mendapatkan
akreditasi dari LEI. Artinya Lembaga Sertifikasi tersebut telah memiliki
kompetensi yang tepat untuk melakukan sertifikasi pengelolaan hutan lestari
menggunakan sistem sertifikasi LEI.
Lembaga Sertifikasi LEI
yang telah mendapatkan akreditasi dari LEI adalah:
PT. TUV Rheinland Indonesia
Menara Karya, 10th floor
JL HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2
Jakarta 12950, INDONESIA
Telp. 021-57944579
Contact Person: Muhammad Bashcarul Asana
E-mail : muhammad.asana@idn.tuv.com
Website: www.tuv.com/id
2.8.2 Lembaga Verifikasi Ekolabel
(Swadeklarasi)
Bertepatan dengan
pembukaan Pekan Linkungan Indonesia (PLI) 2010 pada tanggal 3 juni 2010,
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan logo Ekolabel Swadeklarasi
Indonesia. Dalam sambutannya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyatakan bahwa:
"perluncuran logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia sejalan dengan
berkembangnya tuntutan “green consumerism” yang mendorong peningkatan iklim
usaha yang ramah lingkungan, kondusif serta mengutamakan prinsip produksi bersih
atau eko-efisiensi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup."
Selain mengembangkan
pelabelan lingkungan multi kriteria (ekolabel tipe I), saat ini KLH sedang
mengembangkan pelabelan lingkungan untuk klaim lingkungan swadeklarasi
(ekolabel tipe II) dengan menggunakan logo yang ditetapkan oleh KLH. Label atau
logo ekolabel swadeklarasi yang ditetapkan oleh KLH merupakan alternatif klaim
lingkungan swadeklarasi yang akan digunakan pada produknya.
Logo Ekolabel
Swadeklarasi Indonesia telah dipatenkan di Dirjen HAKI dan menjadi hak milik
KLH, sehingga jika ingin menggunakan logo tersebut harus mendapatkan izin dari
KLH. Proses pengajuan izin penggunaan logo tesebut dilakukan oleh pemohon (produsen,
importir, distributor, pengecer (retail) perwakilannya, pemilik merek
dagang atau pihak lain yang memenuhi legalitas usaha sesuai ketentuan hukum dan
peraturan yang berlaku di Indonesia) setelah dilakukan verifikasi terhadap
klaim yang diajukan oleh pihak ketiga yang independen.
Selain itu sehubungan
dengan meningkatnya kesadaran produsen dan konsumen dalam memproduksi dan
mengkonsumsi produk yang mempertimbangkan aspek lingkungan, maka timbul
inisiatif berbagai pihak untuk menerapkan ekolabel tipe 2 : klaim
lingkungan swadeklarasi pada produk yang dihasilkan dan dikonsumsi. Untuk
mengakomodir inisiatif tersebut dalam rangka memberikan acuan agar tidak
terjadi kesimpang siuran dalam pelaksanaannya, KLH menyusun Pedoman Klaim
Lingkungan Swadeklarasi dengan tujuan untuk menyediakan pedoman sebagai acuan
dalam melakukan klaim aspek lingkungan swadeklarasi. (THAU).
2.8.3
Komite Akreditasi Nasional (KAN)
KAN menawarkan
pelayanan akreditasi untuk lembaga sertifikasi ekolabel didasarkan pada
Pedoman KAN 801-2004: Persyaratan Umum untuk Lembaga sertifikasi ekolabel
(selanjutnya disebut LS Ekolabel (LSE)).Skema sertifikasi ekolabel adalah alat
yang efektif untuk menjaga keamanan fungsi lingkungan hidup, kepentingan sosial
dan meningkatkan efisiensi serta daya saing. Oleh karena itu, sinergi dalam
pengelolaan dampak yang telah sesuai dengan siklus produk dapat dicapai. Di
samping itu sertifikasi ini juga diharapkan untuk mendorong permintaan atas
produk-produk ramah lingkungan.
Sertifikasi
ekolabel dikembangkan dengan mengacu ISO 14024, ketentuan hukum yang berlaku UU
No 2 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan konsumen, baku mutu lingkungan, konvensi intemasional dan
standar terkait serta dokumen terkait lainnya.Logo dan skema ekolabel telah
diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan KAN bersamaan
dengan hari lingkungan internasional tanggal 5 Juni 2004 di Jakarta.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Lingkungan
hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk
hidup termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Jadi,
lingkungan hidup adalah segala sesuatu (benda, keadaan, situasi) yang ada di
sekeliling makhluk hidup dan berpengaruh terhadap kehidupan (sifat,
pertumbuhan, persebaran) makhluk hidup yang bersangkutan.
Kerusakan lingkungan dapat
menurunkan laju pembangunan karena tingkat produktivitas sumber daya alam
semakin berkurang serta munculnya berbagai masalah kesehatan dan gangguan
kenyamanan hidup. Pembangunan mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur
sosial, sikap-sikap masyarakat dan insitusi-institusi nasional untuk menaikkan
pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan, dan pengentasan
kemiskinan. Dalam usaha ini lingkungan harus dijaga agar tetap mampu untuk
mendukung pada kualitas yang lebih tinggi. Semenjak hari bumi 1 tahun 1970,
telah muncul konsepsi baru tentang pembangunan yang berlanjut.
Terdapat kegiatan pertanian
berkelanjutan, pertambangan berkelanjutan, industry berkelanjutan, pariwisata
berkelanjutan yang tak lain bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat dalam hal kearifan lokal yang ada di Indonesia ini.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan
dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang
bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis
pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan
bagi pembuat keputusan. Peraturan tentang kewajiban membuat AMDAL diatur dalam
peraturan-peraturan.
Ekolabel merupakan
salah satu sarana penyampaian informasi yang akurat, verifiable dan tidak
menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk
(barangatau jasa), komponen atau kemasannya.
3.2
Saran
Setelah
kesimpulan yang penulis peroleh dari karya tulis ini, maka penulis berharap
semoga karya tulis ini bermanfaat bagi semua pihak.
Besar
harapan penulis apabila karya tulis ini memahami apa yang telah diuraikan,
sehingga para pembaca merasa tahu bahwa uraian tentang kearifan dalam
pemanfaatan sumber daya alam ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya
kearifan yang ada Indonesia. Sebagai manusia yang menjadi penjaga kelestarian
alam di dunia ini sudah semestinya untuk membangun kegiatan keberalnjutan dalam
segala aspek yang ada.
Penelitian
ini masih dirasa banyak kekurangan karena tak
ada gading yang tak retak untuk itu saya mohon maaf. Semoga penelitian ini
dapat bermanfaat bagi para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Karya tulis ini diambil dari sumber internet
maupun sepengetahuan kami pada saat belajar dikelas maupun di luar kelas.
1. Sobandi, I.D. 2014. Mandiri
Geografi untuk SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Penerbit Erlangga.
2. Meurah, Cut. Wangsa Jaya dan
Yyuli Katarina. 2006. Geografi untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Phibeta.
3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Dinas Pendidikan dan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. 2007.
Geografi 2 Jelajah Bumi dan Alam Semesta. Bandung: Buku Sekolah Elekronik.
4. Bahpari dan Mulya. 2010. Mandiri
Geografi untuk SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Gambar 1. Contoh Pertanian
Berkelanjutan Abad 21
Gambar 2. Pemanfaatan Sumber Daya
Alam
Gambar 3. Lombok, Kegiatan Pariwisata
Berkelanjutan
Gambar 4. Pertanian Monokultur
Gambar 5. Pertanian Multikultur
Gambar 6. Kegiatan Pertambangan yang
Berkelanjutan
Gambar 7. Agrowisata
Gambar 8. Ekowisata
Gambar 9. Cagar Alam
Gambar 10. Magrasatwa
Gambar 11. Taman Nasional
Gambar 12. Taman Hutan Raya
Gambar 13. Taman Wisata Alam
Linggarjati
Gambar 15. Lembaga Ekolabel
Indonesia
Gambar
16. Lembaga Verifikasi Ekolabel (Swadeklarasi)
Gambar
17. Sertifikasi Ekolabel
izin copy
ReplyDeletesilakan kak
ReplyDelete