Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Saturday 7 July 2018

SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945



SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945


 Oleh:
Nama: Sofi Mulyani
Nim: 1708203008

Jurusan Perbankan Syari’ah 1 (A)
Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI
CIREBON
2017



KATA PENGANTAR


          Puji syukur bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dalam bentuk maupun isi yang sederhana. Serta tak lupa sholawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita semua Nabi Muhammad SAW. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk, maupun pedoman bagi pembaca.
            Adapun maksud dan tujuan penyusunan makalah ini tak lain untuk memenuhi tugas mandiri mata kuliah Pancasila. Makalah ini membahas tetang Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945.
          Kami menyadari sepenuhnya bahwa didalam penulisan makalah ini banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
          Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat menambah wawasan kita dalam mempelajari sumber hukum Islam serta dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Cirebon, Desember 2017

                               Penyusun


DAFTAR ISI
                                                                                                      Halaman
Kata  Pengantar ..................................................................................................... i 
Daftar  Isi .............................................................................................................. ii

BAB I  PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................ 2
1.3 Tujuan Penelitian ............................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN MATERI
2.1  Sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen................. 3
2.2  Kedudukan lembaga negara sebelum amandemen........................................... 5
2.3  Kedudukan lembaga negara setelah amandemen............................................. 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ..................................................................................... ………..17
3.2 Saran ............................................................................................................. 18





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Negara adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem politik (political system) yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedangkan kekuasaan adalah hak dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan suatu negara inilah yang disebut sistem ketatanegaraan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang merupakan aturan tertinggi di negara Indonesia yang didalamnya mencakup tentang hukum tatanegara Indonesia yang menjelaskan sistem penyelenggaraan dan pembagian kekuasaan negara yang dianut negara Indonesia. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun dibeberapa negara sering terjadi tindakan separatism karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat maupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis.
Secara luas berarti system pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas maupun mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan ekonomi, dan keamanan. Sehingga menjadi sistem pemerintahan yang continue dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
1.2   Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen?
2.      Bagaimana kedudukan lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945?
3.      Bagaimana kedudukan dan wewenang lembaga negara sesudah amandemen UUD 1945?



1.3  Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
2.      Untuk mengetahui kedudukan lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945.
3.      Untuk mengetahui kedudukan dan wewenang lembaga negara sesudah amandemen UUD 1945.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
  Sistem ketatanegaraan diartikan sebagai susunan kenegaraan, yaitu segala sesuatu yang berkenaan dengan organisasi Negara, baik yang menyangkut tentang susunan dan kedudukan lembaga-lembaga Negara maupun yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya masing-masing maupun hubungan satu sama lain. [1]
   Selanjutnya, apabila sistem ketatanegaraan dikaitkan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia maka dapat diartikan sebagai susunan ketatanegaraan Indonesia, yaitu segala sesuatu yang berkenaan dengan susunan organisasi Negara Republik Indonesia, baik yang menyangkut susunan dan kedudukan lembaga-lembaga Negara, tugas dan wewenang maupun hubungannya satu sama lain menurut UUD 1945.[2]
1.            Sistem pemeritahan Indonesia sebelum amandemen
Sistem pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam penjelasan  UUD 1945 yang membahas 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia yaitu:
a.       Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
b.      Sistem  konstitusional.
c.       Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
d.      Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR.
e.       Presiden bertanggung jawab kepada DPR
f.       Menteri negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
g.      Kekuasaan kepala negara tak terbatas.
Berdasarkan 7 kunci pokok diatas, Indonesia sebelum melakukan amandemen menganut system pemerintahan Presidensial.
2.      Sistem pemerintahan Indonesia sesudah amandemen
Setelah amandemen system pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu:
a.       Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dan wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
b.      Bentuk pemerintahan adalah republik.
c.       Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
d.      Kaninet atau Menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
e.       Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya.

2.2    KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
Dalam sejarah Indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen.
Susunan organisasi Negara adalah alat-alat perlengkapan Negara atau lembaga-lembaga Negara yang diatur dalam UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah amandemen. Susunan organisasi Negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan, yaitu:
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. dan MPR adalah penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.
            Wewenang MPR:
a.       Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk menetapkan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mendataris.
b.      Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/Mendataris mengenai pelaksanaan GBHN.
c.       Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
d.      Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila presiden melanggar Haluan Negara atau UUD.
2)      Presiden
Presiden  memegang kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Presiden mempunyai hak prerogatif  yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
Wewenang:
a.       Mengangkat dan memberhentikan BPK.
b.      Menetapkan peraturan pemerintah  pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa).
c.       Menetapkan peraturan pemerintah.
d.      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

3)      Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
      Wewenang:
a.       Memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)].
b.      Mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)].
c.       Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)].
d.      Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
            UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.
5)      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6)      Mahkamah Agung (MA)
      Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Wewenang:
Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
            Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti; Presiden, DPR, BPK, DPA, dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara. [3]
2.3 KEDUDUKAN DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staatstructuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil. Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut:  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separationofpower).
            Sementara itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga Negara yang terdapat dalam UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK.
Wewenang:
a.       Menghilangkan supremasi kewenangannya
b.      Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
c.       Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden.
d.      Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
e.       Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.     
     
2)      Presiden
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan berwenang membentuk Undang-Undamg dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
Wewenang:
a.       Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
b.      Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
c.       Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
d.      Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan       DPR.
e.       Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
f.       Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

3)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
   Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya  peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dll.
a.        Menetapkan APBN bersama presiden.
b.      Mempunyai kekuasan membentuk UU(sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
c.       Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
d.      Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

4)      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Wewenang:
a.       Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
b.      Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
c.       Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
d.      Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

5)      Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi di Indonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
Wewenang:
a.       Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
b.      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
c.       Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
d.      Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

6)      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Wewenang:
a.       Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
b.      Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
c.       Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
d.      Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

7). Mahkamah Konstistusi (MK)

a.       Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
b.      Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
c.       Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
8). Komisi Yudisial
  


BAB III
PENUTUP

3.1    KESIMPULAN
      Sistem ketatanegaraan diartikan sebagai susunan kenegaraan, yaitu segala sesuatu yang berkenaan dengan organisasi Negara, baik yang menyangkut tentang susunan dan kedudukan lembaga-lembaga Negara maupun yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya masing-masing maupun hubungan satu sama lain.
      Sistem pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam penjelasan  UUD 1945 yang membahas 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia yaitu, negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), sistem  konstitusional, kekuasaan tertinggi di tangan MPR, presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR, Presiden bertanggung jawab kepada DPR, Menteri negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR, dan kekuasaan kepala negara tak terbatas.
Setelah amandemen sistem pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu: Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dan wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi, bentuk pemerintahan adalah republik, presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Kaninet atau Menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, dan Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya.
      Dalam sejarah Indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

3.2    SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
      Perlu adanya pemahaman yang lebih dalam lagi mengenai Undang-Undang Dasar 1945, mahasiswa perlu menanamkan nilai-nilai pancasila dalam hati nya lalu mempraktikan dalam kehidupan nyata agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam berperilaku. Mahasiswa harus mengamalkan isi dari pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan sehari-hari.




DAFTAR PUSTAKA

Abdy, Yuhana.  2007. Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Bandung:  Fokus Media.




[1] I Gde Pantja Aswata, Op. cit, hlm 273
[2] Abdy Yuhana, sistem ketatanegaraan Indonesia pasca perubahan UUD 1945, Fokusmedia, Bandung, 2007, hlm 68
[3] Abdy Yuhana, Op. Cit. hlm 68

No comments:

Post a Comment