SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH
AMANDEMEN UUD 1945
Oleh:
Nama: Sofi Mulyani
Nim: 1708203008
Jurusan Perbankan Syari’ah 1 (A)
Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH
NURJATI
CIREBON
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur bagi Allah SWT yang telah
memberikan nikmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
dalam bentuk maupun isi yang sederhana. Serta tak lupa sholawat dan salam
semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita semua Nabi Muhammad SAW.
Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk,
maupun pedoman bagi pembaca.
Adapun maksud dan tujuan penyusunan
makalah ini tak lain untuk memenuhi tugas mandiri
mata
kuliah Pancasila. Makalah ini membahas
tetang Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum dan Sesudah
Amandemen UUD 1945.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa
didalam penulisan makalah ini banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami
mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan penulisan
makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua dan dapat menambah wawasan kita dalam mempelajari
sumber hukum Islam
serta dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Cirebon,
Desember 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar ..................................................................................................... i
Daftar Isi .............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ................................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah ............................................................................................ 2
1.3
Tujuan Penelitian ............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
MATERI
2.1
Sistem pemerintahan Indonesia sebelum
dan sesudah amandemen................. 3
2.2
Kedudukan lembaga negara sebelum
amandemen........................................... 5
2.3 Kedudukan
lembaga negara setelah amandemen............................................. 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ..................................................................................... ………..17
3.2 Saran ............................................................................................................. 18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Negara adalah suatu organisasi yang meliputi
wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaan berdaulat. Setiap negara memiliki
sistem politik (political system) yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan
kekuasaan. Sedangkan kekuasaan adalah hak dan kewenangan serta tanggung jawab
untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan suatu negara inilah yang disebut
sistem ketatanegaraan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia
yang merupakan aturan tertinggi di negara Indonesia yang didalamnya mencakup
tentang hukum tatanegara Indonesia yang menjelaskan sistem penyelenggaraan dan
pembagian kekuasaan negara yang dianut negara Indonesia. Sistem pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun
dibeberapa negara sering terjadi tindakan separatism karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat maupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis.
Secara luas berarti system pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas maupun mayoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan ekonomi, dan
keamanan. Sehingga menjadi sistem pemerintahan yang continue dan demokrasi
dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen?
2. Bagaimana
kedudukan lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945?
3. Bagaimana
kedudukan dan wewenang lembaga negara sesudah amandemen UUD 1945?
1.3
Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD
1945.
2. Untuk
mengetahui kedudukan lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945.
3. Untuk
mengetahui kedudukan dan wewenang lembaga negara sesudah amandemen UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH
AMANDEMEN UUD 1945
Sistem
ketatanegaraan diartikan sebagai susunan kenegaraan, yaitu segala sesuatu yang
berkenaan dengan organisasi Negara, baik yang menyangkut tentang susunan dan
kedudukan lembaga-lembaga Negara maupun yang berkaitan dengan tugas dan
wewenangnya masing-masing maupun hubungan satu sama lain. [1]
Selanjutnya,
apabila sistem ketatanegaraan dikaitkan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia
maka dapat diartikan sebagai susunan ketatanegaraan Indonesia, yaitu segala
sesuatu yang berkenaan dengan susunan organisasi Negara Republik Indonesia,
baik yang menyangkut susunan dan kedudukan lembaga-lembaga Negara, tugas dan
wewenang maupun hubungannya satu sama lain menurut UUD 1945.[2]
1.
Sistem pemeritahan Indonesia sebelum
amandemen
Sistem pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan UUD
1945 sebelum diamandemen tertuang dalam penjelasan UUD 1945 yang membahas 7 kunci pokok sistem
pemerintahan negara Indonesia yaitu:
a. Negara
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
b. Sistem
konstitusional.
c. Kekuasaan
tertinggi di tangan MPR.
d. Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR.
e. Presiden
bertanggung jawab kepada DPR
f. Menteri
negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
g. Kekuasaan
kepala negara tak terbatas.
Berdasarkan 7 kunci pokok diatas, Indonesia sebelum
melakukan amandemen menganut system pemerintahan Presidensial.
2.
Sistem pemerintahan Indonesia sesudah
amandemen
Setelah amandemen system pemerintahan Indonesia
mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu:
a. Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dan wilayah negara terbagi
menjadi beberapa provinsi.
b. Bentuk
pemerintahan adalah republik.
c. Presiden
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
d. Kaninet
atau Menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
e. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya.
2.2
KEDUDUKAN
LEMBAGA NEGARA SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
Dalam sejarah Indonesia, sudah beberapa kali
pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan
untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya
sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut terdapat
perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah
dilakukan amandemen.
Susunan organisasi Negara adalah alat-alat
perlengkapan Negara atau lembaga-lembaga Negara yang diatur dalam UUD 1945 baik
sebelum maupun sesudah amandemen.
Susunan
organisasi Negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan, yaitu:
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR
berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang
dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas
(Super Power). karena kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR. dan MPR adalah penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.
Wewenang
MPR:
a.
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk menetapkan GBHN yang
pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mendataris.
b.
Meminta pertanggungjawaban dari
Presiden/Mendataris mengenai pelaksanaan GBHN.
c.
Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
d.
Mencabut mandat dan memberhentikan
Presiden dalam masa jabatannya apabila presiden melanggar Haluan Negara atau
UUD.
2) Presiden
Presiden
memegang kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Presiden
mempunyai hak prerogatif yang sangat
besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat
sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya,
sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
Wewenang:
a. Mengangkat
dan memberhentikan BPK.
b. Menetapkan
peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa).
c. Menetapkan
peraturan pemerintah.
d. Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
3) Dewan
Pertimbangan Agung (DPA)
4) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Wewenang:
a. Memberikan
persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)].
b. Mengajukan
rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)].
c. Memberikan
persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)].
d. Memberikan
persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan pengawasan.
5) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri.
Anggota
BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Pasal
23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab
tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6) Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah
Agung (MA) Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang
kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara.
Wewenang:
Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman
secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di
Indonesia pada saat itu.
Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum
perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR
adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya
seperti; Presiden, DPR, BPK, DPA, dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
[3]
2.3
KEDUDUKAN DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan
di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta
kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum
cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan
diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (staatstructuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensil.
Sistem
ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai
berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan
pembagian kekuasaan (separationofpower).
Sementara itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga Negara yang
terdapat dalam UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Lembaga
tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK.
Wewenang:
a.
Menghilangkan supremasi kewenangannya
b.
Menghilangkan kewenangannya menetapkan
GBHN.
c.
Menghilangkan kewenangannya mengangkat
Presiden.
d.
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah
UUD.
e.
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu
terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih secara langsung melalui
pemilu.
2) Presiden
Kedudukan presiden
sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan berwenang membentuk
Undang-Undamg dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun
dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
Wewenang:
a.
Membatasi beberapa kekuasaan presiden
dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
b.
Kekuasaan legislatif sepenuhnya
diserahkan kepada DPR.
c.
Membatasi masa jabatan presiden maksimum
menjadi dua periode saja.
d.
Kewenangan pengangkatan duta dan
menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
e.
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan
abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
f.
Memperbaiki syarat dan mekanisme
pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung
oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam
masa jabatannya.
3)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi
serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden,
persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dll.
a.
Menetapkan
APBN bersama presiden.
b.
Mempunyai kekuasan membentuk UU(sebelumnya
ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja)
sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
c.
Proses dan mekanisme membentuk UU antara
DPR dan Pemerintah.
d.
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol
antar lembaga negara.
4) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Wewenang:
a. Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
b. Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
c. Dipilih
secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
d. Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
5) Mahkamah
Agung (MA)
MA
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah
mahkamah konstitusi di Indonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
Wewenang:
a. Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat
(1)].
b. Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
c. Di
bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
d. Badan-badan
lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
6) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Wewenang:
a.
Anggota BPK dipilih DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
b. Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
c. Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
d. Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
7). Mahkamah Konstistusi
(MK)
a. Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
b.
Mempunyai kewenangan: Menguji UU
terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus
pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil
presiden menurut UUD.
c.
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang
yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan
ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang
kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
8). Komisi Yudisial
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Sistem
ketatanegaraan diartikan sebagai susunan kenegaraan, yaitu segala sesuatu yang
berkenaan dengan organisasi Negara, baik yang menyangkut tentang susunan dan
kedudukan lembaga-lembaga Negara maupun yang berkaitan dengan tugas dan
wewenangnya masing-masing maupun hubungan satu sama lain.
Sistem
pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang
dalam penjelasan UUD 1945 yang membahas
7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia yaitu, negara Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), sistem konstitusional, kekuasaan tertinggi di tangan
MPR, presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah
MPR, Presiden bertanggung jawab kepada DPR, Menteri negara adalah pembantu
Presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR, dan kekuasaan kepala negara
tak terbatas.
Setelah amandemen sistem pemerintahan Indonesia
mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu: Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dan wilayah negara terbagi
menjadi beberapa provinsi, bentuk
pemerintahan adalah republik, presiden
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Kaninet atau Menteri
diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, dan Kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya.
Dalam
sejarah Indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD
1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan
zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam
proses tersebut terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan
amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Salah satu tuntutan Reformasi 1998
adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang
tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan
tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat),
kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu
“luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD
1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan
konstitusi.
3.2
SARAN
Menyadari bahwa penulis
masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details
dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber-sumber yang lebih
banyak yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu
adanya pemahaman yang lebih dalam lagi mengenai Undang-Undang Dasar 1945,
mahasiswa perlu menanamkan nilai-nilai pancasila dalam hati nya lalu
mempraktikan dalam kehidupan nyata agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan
dalam berperilaku. Mahasiswa harus mengamalkan isi dari pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Abdy, Yuhana.
2007. Sistem
Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Bandung: Fokus
Media.
No comments:
Post a Comment